Kasus Dana Hibah GMIM
Meski Sudah P21, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Tetap Dipantau Polda Sulut di Pengadilan
Kata Dirkrimsus, para tersangka dana hibah dikawal dengan SOP di Polda Sulut, diserahkan ke Kejaksaan dan dibawa ke Rutan Malendeng.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara memastikan walaupun dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM sudah dinyatakan P21, pihaknya akan terus mengikuti dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ini sampai dengan persidangan.
“Dan kami akan terus berkoordinasi dengan Jaksa untuk membantu dalam hal pelaksanaan persidangan. Kami siap untuk membantu dalam kegiatan penyidangan para tersangka korupsi hibah GMIM. Kepada masyarakat silahkan nanti secara transparan mengikuti dalam persidangan, supaya semua terbuka,” ujar Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo
Ditegaskannya, Polda Sulut dan jajaran tidak mentolerir segala bentuk tindak pidana korupsi.
“Artinya dalam segala tindak pidana korupsi yang terjadi di Sulut, kami akan memproses, dan kami harus mendukung program Bapak Presiden RI, yaitu Asta Cita, yang salah satunya adalah pemberantasan korupsi,” pungkasnya
Winardi Prabowo juga mengatakan dana sebesar Rp 3,4 miliar milik Sinode GMIM yang berada di rekening penampungan milik Polda Sulut kini sudah diserahkan ke Kejaksaan.
Hal tersebut dilakukan setelah penyidik menyerahkan berkas perkara dan kelima tersangka.
"Sampai saat ini kami sudah serahkan barang bukti uang pemindahan dari rekening penampungan Polda ke rekening penampungan Kejaksaan," jelasnya.

Kata Dirkrimsus, para tersangka dana hibah dikawal dengan SOP di Polda Sulut, diserahkan ke Kejaksaan dan dibawa ke Rutan Malendeng.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum kita serahkan, termasuk seluruh barang-barang sudah diambil keluarganya. Kita doakan semuanya lancar," jelasnya
Polda Sulut menjelaskan bahwa pihaknya sampai saat ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap penanganan dugaan korupsi dana hibah Pemprov kepada Sinode GMIM.
"Kita transparansi dalam penegakan hukum dan secepatnya akan kordinasikan dengan kejaksaan untuk tahap duanya," jelasnya
Dirreskrimsus juga menjelaskan hal terkait pemblokiran dan penyitaan dana Rp. 3,4 miliar di rekening Sinode GMIM.
Kata dia pada tanggal 3 Juli 2025 telah dilaksanakan pemblokiran terhadap rekening milik Sinode GMIM, dimana rekening tersebut merupakan rekening penampungan baik untuk pendapatan bidang usaha, kontribusi, sentralisasi, bantuan dan anggaran lainnya termasuk masuknya dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut TA 2020-2023.
Pemblokiran anggaran tersebut lanjutnya, didapatkan dari jumlah kerugian negara yang dibebankan kepada Sinode GMIM serta jumlah anggaran dana hibah yang tidak dipertanggungjawabkan dan masih berada di dalam kas Sinode GMIM.
Berdasarkan keterangan saksi dan pencatatan anggaran baik buku mutasi bank dan buku kas umum yang menjadi kerugian negara berdasarkan PPKN yang dilakukan oleh BPKP RI Perwakilan Sulut.
Dana Rp 3,4 Miliar Milik Sinode GMIM Sudah Diserahkan Polda Sulut ke Kejati Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Pakai Rompi Oranye, 5 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Diserahkan Polda Sulut ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap, Dalam Kas Sinode GMIM Ada Anggaran Dana Hibah yang Tidak Dipertanggungjawabkan |
![]() |
---|
Terungkap Ada Anggaran Dana Hibah yang Tidak Dipertanggungjawabkan di Dalam Kas Sinode GMIM |
![]() |
---|
Dana yang Disita Polda Sulut dari Rekening GMIM akan Dikembalikan ke Negara Jika Terbukti Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.