Mahkamah Konstitusi
Hasil Sidang Gugatan Syarat Capres dan Cawapres Minimal Berpendidikan S1, Ini Pertimbangannya
Ia meminta supaya syarat minimal capres-cawapres dari yang semula minimal SMA sederajat menjadi lulusan S1.
bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan; tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945;
tidak menegasikan prinsip-prinsip dalam UUD NRI Tahun 1945; tidak bertentangan dengan hak politik;
tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat;
tidak dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur); serta tidak melampaui dan/atau menyalahgunakan kewenangan (detournement de pouvoir).
"Persyaratan yang demikian, termasuk syarat berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, dikategorikan sebagai suatu kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang," tegas Ridwan.
Dalam berkas permohonan yang diajukan ke MK, para pemohon mengungkap sejumlah pertimbangan menggugat pasal tersebut.
Mereka menyoroti peran penting presiden dan wakil presiden yang merupakan nahkoda bagi sebuah negara sekaligus citra jati diri bangsa.
Terlebih, dalam pembukaan UUD 1945 telah diamanatkan mengenai cita-cita besar negara Indonesia. Menurut para pemohon, kepala negara yang ideal ialah yang memiliki pengetahuan kritis dan luas.
Mereka menilai syarat minimal pendidikan bagi capres-cawapres berkaitan erat dengan kompetensi dan kapabilitas dalam memimpin.
Pendidikan SMA sederajat disebut memiliki keterbatasan pengetahuan yang tidak mengakar pada sistem pemerintahan ideal.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Aturan Baru Mahkamah Konstitusi Untuk Pimpinan Organisasi Advokat, Dilarang Rangkap Jabatan |
![]() |
---|
Menteri dan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, MK Putuskan Pemilu dan Pilkada Tak Lagi Serentak Mulai 2029, Ini Rincinya |
![]() |
---|
Daftar 9 Permohonan Penarikan PHPU yang Dikabulkan MK di Sesi 1 Sidang Dismissal, Satu dari Sulut |
![]() |
---|
Jadwal Pembacaan Putusan Akhir Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2024 oleh MK, Dipercepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.