Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung

Ternyata Ada Upaya Menghilangkan Barang Bukti dalam Kasus Korupsi di DPRD Bitung, Ini yang Dilakukan

Ternyata ada upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh para tersangka kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado/Google Street View/Dok Staf Kejari Bitung
KASUS KORUPSI - Kolase foto Kantor DPRD Bitung dan para tersangka. Ada upaya menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung. 

- ES

- HA

- IO

- HS

Sedangkan dua ASN yakni JM dan SM.

Dari tujuh tersangka, hanya enam orang yang mengenakan rompi berwarna merah jambu saat digiring ke tahanan.

Satu tersangka lainnya, berinisial JM, sudah lebih dulu ditahan atas dugaan menghalangi penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor).

Kini, JM juga resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara pokok.

Kejari Bitung Yadyn Palebangan Dipromosikan

Yadyn yang kini dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Jampidsus Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa jabatan barunya murni hasil penilaian dan bukan karena ada tekanan atau lobi terkait kasus ini.

“Pangkat saya sudah melewati dua jabatan. Harusnya ke Kejati dulu, tapi ini langsung ke Kejagung. Ini murni kepercayaan, bukan karena kasus ini,” tegasnya.

Meski telah menjabat di tempat baru, Yadyn memastikan dirinya tetap bisa memantau perkembangan perkara ini, bahkan mengambil alih jika diperlukan.

Sebagai informasi, berikut daftar nama 30 Anggota DPRD Kota Bitung Periode 2019-2024:

1. Benno Mamentu

2. Erauw Sondakh

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved