Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung
Ternyata Ada Upaya Menghilangkan Barang Bukti dalam Kasus Korupsi di DPRD Bitung, Ini yang Dilakukan
Ternyata ada upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh para tersangka kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
- ES
- HA
- IO
- HS
Sedangkan dua ASN yakni JM dan SM.
Dari tujuh tersangka, hanya enam orang yang mengenakan rompi berwarna merah jambu saat digiring ke tahanan.
Satu tersangka lainnya, berinisial JM, sudah lebih dulu ditahan atas dugaan menghalangi penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor).
Kini, JM juga resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara pokok.
Kejari Bitung Yadyn Palebangan Dipromosikan
Yadyn yang kini dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Jampidsus Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa jabatan barunya murni hasil penilaian dan bukan karena ada tekanan atau lobi terkait kasus ini.
“Pangkat saya sudah melewati dua jabatan. Harusnya ke Kejati dulu, tapi ini langsung ke Kejagung. Ini murni kepercayaan, bukan karena kasus ini,” tegasnya.
Meski telah menjabat di tempat baru, Yadyn memastikan dirinya tetap bisa memantau perkembangan perkara ini, bahkan mengambil alih jika diperlukan.
Sebagai informasi, berikut daftar nama 30 Anggota DPRD Kota Bitung Periode 2019-2024:
1. Benno Mamentu
2. Erauw Sondakh
Modus Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung 2019-2024, Mark Up dan Kegiatan Fiktif |
![]() |
---|
5 Anggota Aktif DPRD Bitung Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Ini Kata Yadyn Palebangan |
![]() |
---|
5 Fakta Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung 2019-2024, Tersangka Utama Hingga Total Kerugian |
![]() |
---|
Siapa Saja Anggota DPRD Bitung Periode 2019-2024 yang Ditahan Kejari? Berikut Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Daftar 5 Anggota DPRD Bitung Periode 2019-2024 yang Ditahan Kejari, Kasus Korupsi Perjalanan Dinas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.