Rabu, 20 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal di Bitung

Seorang Warga Bitung Ditangkap Satresnarkoba Polres Bitung, Simpan Sabu di Tempat Kacamata

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mengungkap kasus peredaran narkotika yang diduga jenis sabu.

Tayang:
Tribun Manado/-
BARANG BUKTI - Barang bukti berupa dua paket diduga sabu, satu alat hisap bong, satu kotak penyimpanan, satu unit handphone OPPO A3x warna biru, serta uang tunai sebesar Rp 1.190.000 yang diduga terkait hasil transaksi yang diamankan Satresnarkoba Polres Bitung. Polisi menangkap seorang warga Kota Bitung atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. 

Ringkasan Berita:
  • Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mengungkap kasus peredaran narkotika yang diduga jenis sabu.
  • Polisi mengamankan seorang pria berinisial FP alias AAN (30).
  • Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.

TRIBUNMANADO.CO.ID, Bitung - Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, melalui Tim Opsnal Satresnarkoba mengungkap kasus peredaran narkotika yang diduga jenis sabu di wilayah hukum Polres Bitung.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial FP alias AAN (30), warga Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

"Barang bukti yang kami amankan kurang lebih satu gram. Dikemas dalam dua plastik bening," jelas Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung Iptu Dr Jefri Duabay SH MH saat di konfirmasi jurnalis Tribun Manado Christian Wayongkere lewat sambungan telpon WA, Rabu (20/5/2026).

Kasatres Narkoba Polres Bitung Iptu Jefri menjelaskan, pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 01.00 Wita, di depan rumah tersangka di Kelurahan Kakenturan Dua Lingkungan II, Kecamatan Maesa.

Berawal ketika ada informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 00.10 Wita. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba Aipda Bambang Harmoko langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku.

Sekitar pukul 01.00 Wita, petugas berhasil mengamankan FP alias AAN di kompleks tempat tinggalnya. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tempat kacamata berwarna kebiruan yang disimpan di atas lemari pakaian. 

Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat dua paket narkotika yang diduga jenis sabu, beserta alat hisap (bong).

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua paket diduga sabu, satu alat hisap bong, satu kotak penyimpanan, satu unit handphone OPPO A3x warna biru, serta uang tunai sebesar Rp 1.190.000 yang diduga terkait hasil transaksi.

Pengungkapan ini menunjukkan respons cepat dan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bitung

Pihaknya menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Pihaknya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap.

"Polres Bitung berkomitmen untuk terus responsif dan reaktif dalam memberantas peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di Kota Bitung. Kami juga terus mendalami jaringan pemasok untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," kata dia.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, serta pengujian laboratorium forensik untuk melengkapi proses penyidikan.

(TribunManado.co.id/Crz)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved