Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lipsus Penangkapan DPO

2 Wanita DPO Asal Sulawesi Utara Ditangkap Interpol dan Kejati Sulut, Identitas Terungkap

Dua orang wanita berstatus DPO asal Sulawesi Utara diamankan pihak berwenang hanya dalam kurun waktu dua minggu.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok Polda Sulut/Istimewa/Kolase Tribun Manado
DPO DITANGKAP - Dua orang wanita berstatus DPO asal Sulawesi Utara diamankan Interpol dan Kejati Sulut hanya dalam kurun waktu dua minggu. keduanya adalah VOL alias Vivi dan JFP atau Jane Fenny Posumah. Vivi ditangkap Interpol di Australia dan Jane ditangkap di Desa Lolah, Minahasa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu, dua wanita berstatus DPO asal Sulawesi Utara (Sulut) diamankan pihak berwenang.

Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

Sedikit informasi terkait identitas dari kedua wanita DPO tersebut telah terungkap.

Laporan yang diterima Tribun Manado baru-baru ini menyebutkan, seorang wanita asal Sulawesi Utara berinisial VOL alias Vivi diamankan Interpol saat berada di Australia.

Vivi sempat masuk dalam DPO dan juga telah menjadi red notice di luar negeri.

Vivi dilaporkan ke Polda Sulut terkait dugaan kasus penggelapan uang miliaran rupiah.

Pelaporan diajukan Owner La Rascasse Resort, Claartje Lalamentik.

Kasus ini sempat mengalami kendala cukup lama karena Vivi diduga melarikan diri ke Australia saat proses hukum berlangsung.

Tapi atas kerjasama antara Polri dan Interpol beberapa waktu lalu dia telah diamankan dan langsung di bawah ke Polda Sulut.

DITANGKAP - Seorang wanita asal Sulut berinisial VOL alias Vivi dinamakan Interpol saat berada di Australia. Interpol bekerjasama dengan Polri Polda Sulut.
DITANGKAP - Seorang wanita asal Sulut berinisial VOL alias Vivi dinamakan Interpol saat berada di Australia. Interpol bekerjasama dengan Polri Polda Sulut. (Polda Sulut)

Kasus ini pun akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. 

Kepala Kajari Manado Wagiyo Santoso melalui Kasi Intel Kejari Manado Arthur Piri mengungkapkan bahwa perkara tersebut masih di Polda Sulawesi Utara

"Kami telah berkoordinasi dengan teman-teman Polda Sulawesi Utara untuk mengatur kapan pelaksanaan tahap dua," ujar Arthur, Selasa (8/7/2025).

Arthur juga mengatakan akan koordinasi dengan penyidik untuk melanjutkan proses selanjutnya. 

"Itu terkait teknis penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik ke penuntut umum," ungkapnya.

Sementara itu, pelapor Claartje Lalamentik berharap kasus ini bisa diproses dengan tutas dan transparan oleh Polda Sulut sehingga bisa p21 ke kejari Manado dan dilakukan sidang. 

"Kasus ini sudah lama berproses, semua bukti-bukti juga hasil audit sudah kami serahkan ke penyidik di Polda Sulut. Saat ini perlaku sudah di jemput jadi saya pikir ini bisa segera di limpahkan ke kejari Manado," ucap Claartje.

Sebelumnya pada akhir Juni lalu, seorang DPO kasus penipuan juga berhasil diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.

DPO tersebut adalah seorang wanita Jane Fenny Posumah (44).

Jane diketahui merupakan warga Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.

Jane sebelumnya telah diputus bersalah hingga ditingkat Mahkamah Agung dengan nomor 155/K/Pid/2024 dengan putusan 2 tahun penjara.

Setelah putusan tersebut, Jane sempat diburu oleh pihak Kejaksaan hingga ditetapkan menjadi DPO.

Pada Minggu (29/6/2025), akhirnya Jane berhasil ditangkap di Desa Lolah, Kecamatan Tombariri.

Jane diamankan penyidik Kejati Sulut dan langsung membawanya di Polsek Tombariri.

Kasi Pidum Kejari Manado Taufiq Fauzie ketika dikonfirmasi sudah membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya benar, sudah diamankan tadi malam," ujar Kasipidum Senin (30/6/2025) lalu.

DPO - Seorang wanita DPO kasus penipuan ditangkap Kejati Sulut di Desa Lolah, Tombariri, Minahasa. Diketahui yang bersangkutan bernama Jane Fenny Posumah (44), warga Tondano Barat, Kabupaten Minahasa. Kabar penangkapan DPO ini menjadi Berita Populer Sulawesi Utara edisi Senin 30 Juni 2025.
DPO - Seorang wanita DPO kasus penipuan ditangkap Kejati Sulut di Desa Lolah, Tombariri, Minahasa. Diketahui yang bersangkutan bernama Jane Fenny Posumah (44), warga Tondano Barat, Kabupaten Minahasa. Kabar penangkapan DPO ini menjadi Berita Populer Sulawesi Utara edisi Senin 30 Juni 2025. (Dok. Polda Sulut)

Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dilaporkan oleh korban Tirza Bollegraf yang merupakan pengurus arisan yang diikuti oleh tersangka.

Perkara ini dilaporkan sejak 28 November 2022 silam dengan nomor Laporan Polisi B/614/XI/2022/SPKT/Polda Sulut.

Tirza mengungkapkan, sebenarnya uang yang digelapkan tersangka berjumlah 483 juta rupiah.

Kata dia lagi, modus terduga pelaku berawal saat jadwal arisan yang seharusnya giliran korban, diminta oleh tersangka.

Korban pun percaya padanya dan mengiyakannya sehingga memberikan uang arisan dari tiga orang member arisan.

“Tidak saya sangka uang itu tidak kunjung kembali padahal niat baik saya ini juga menutupi hutang dalam agenda Arisan sebelumnya,” ujar Tirza. (Fer/Ren)

-

Baca juga: Sempat DPO, Mantan Hukum Tua Desa Kima Bajo Zulkifli Mangindaan Serahkan Diri ke Kejari Minut

 

 

 
 
 

 

 

 

 
 
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved