Wajib Tahu
Daftar Lengkap Tarif Resmi Pembuatan SIM C, CI, dan CII per Oktober 2025, Ini Rinciannya
Tarif ini berlaku untuk seluruh golongan SIM sepeda motor, baik bagi pemohon baru maupun perpanjangan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bagi para pengendara motor yang berencana membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), penting untuk mengetahui tarif resmi terbaru yang berlaku mulai Oktober 2025.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan bahwa biaya pembuatan SIM C dan turunannya, yakni SIM CI dan SIM CII, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
Berdasarkan regulasi tersebut, biaya resmi pembuatan SIM C ditetapkan sebesar Rp 100.000.
• Harga 3 Jenis Emas di Pegadaian Selasa 7 Oktober 2025 Naik Lagi Jadi Makin Mahal, Segini Per Gram
Tarif ini berlaku untuk seluruh golongan SIM sepeda motor, baik bagi pemohon baru maupun perpanjangan.
Sebagai informasi, SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
Sementara SIM CI ditujukan untuk motor berkapasitas di atas 250 cc hingga 500 cc, dan SIM CII bagi motor di atas 500 cc.
Selain biaya penerbitan, pemohon juga perlu memperhatikan biaya tambahan lain seperti uji teori, uji praktik, serta tes kesehatan dan psikologi, yang nilainya bervariasi tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Dengan memahami rincian tarif ini, masyarakat diharapkan bisa lebih siap mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM tanpa terjebak pungutan liar.
Adapun biaya pembuatan SIM C adalah sebesar Rp 100.000, dan berlaku untuk semua golongan SIM C sepeda motor.
Namun, besaran tarif pembuatan SIM C baru tersebut belum termasuk ketentuan tambahan seperti tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan jasmani yang biayanya dapat berbeda di tiap daerah.
Kemudian, untuk pembuatan SIM C, CI, dan CII pemohon perlu menyiapkan beberapa persyaratan, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat tes kesehatan dan tes psikologi
- Mengisi formulir permohonan secara tertulis atau mendaftar online melalui situs resmi Polri
- Memahami aturan lalu lintas dan dasar-dasar teknis mengendarai motor
- Lulus tes teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku
Sebagai tambahan informasi, SIM C, CI, dan CII dibedakan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan pengendara.
SIM C diberikan kepada pengendara motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
- SIM CI diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk jenis motor listrik dengan tenaga sepadan.
- SIM CII khusus bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc, atau kendaraan sejenis berbasis tenaga listrik.
Pembagian ini dibuat agar setiap pengendara memiliki kemampuan dan keterampilan sesuai dengan kelas kendaraan yang dikendarainya, sehingga dapat mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Perlu dicatat, untuk mendapatkan SIM C I, pemohon harus sudah memiliki SIM C minimal selama 1 tahun. Kemudian untuk SIM C II, pemohon harus memiliki SIM C I minimal selama 1 tahun.
10 Cara Cepat Hilangkan Bekas Jerawat Hitam secara Alami dan Aman |
![]() |
---|
Siapa Pemilik Solaria? Restoran Keluarga dengan Cita Rasa Hotel Harga Terjangkau |
![]() |
---|
Hati-Hati! 7 Sinyal Keuangan Bermasalah Versi Kemenkeu, Terancam Krisis Finansial? |
![]() |
---|
Daftar Provinsi dengan Tingkat Kemiskinan Tertinggi dan Terendah di Indonesia |
![]() |
---|
1 Oktober 2025 Libur Apa? Berikut Daftar Libur Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.