Korupsi Dana Desa Minut
Sempat DPO, Mantan Hukum Tua Desa Kima Bajo Zulkifli Mangindaan Serahkan Diri ke Kejari Minut
Kemudian, ada dugaan kekurangan volume pekerjaan fisik di desa tersebut sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 321.076.402,00.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut) menahan mantan Hukum Tua Desa Kima Bajo Zulkifli Mangindaan, Senin (14/4/2025).
Zulkifli didampingi keluarganya menyerahkan diri ke Jaksa Penyidik Kejari Minut.
Zulkifli merupakan tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Kima Bajo tahun anggaran (TA) 2018.
Tersangka selaku mantan Hukum Tua Desa Kima Bajo pada Tahun anggaran 2018 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dengan tidak melaporkan pertanggungjawaban realisasi anggaran.
Kemudian, ada dugaan kekurangan volume pekerjaan fisik di desa tersebut sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 321.076.402,00.
Berrdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara dan atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik Kejari Minut menetapkan Zulkifli sebagai tersangka.
Kasi Intel Kejari Minut Ivan Day Iswandy membenarkan penahanan Zulkifli Mangindaan.

Zulkifli sendiri sempat dipanggil Kejari Minut sebagai tersangka pada 4 Oktober 2024, namun mangkir.
Bahkan ia tak ditemukan di kediamannya.
Kejari Minut pun memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Benar Kejari Minut telah melakukan penahanan terhadap tersangka Zulkifli Mangindaan," kata Ivan dalam keterangan pers yang diterima Tribunmanado.com, Senin (14/4/2025).
Setelah menyerahkan diri, Zulkifli diperiksa kemudian langsung ditahan.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi subsidair pasal 3 Jounto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Berdasarkan dua alat bukti terhadap tersangka dilakukan penahanan, dengan alasan terpenuhi syarat formil dan materil serta guna menghindari tersangka melarikan diri dan atau menghilangkan alat bukti," terangnya.
Baca juga: Pasar Wisata Bunaken Belum Beroperasi, Pengamat Ekonomi Sulut: Ada Kerugian Masyarakat dan Ekonomi
Baca juga: Pemkab Bolmong Tertibkan Tenda Jualan di Bronjong Komangaan, Zulfadhli: Sudah Sesuai Pembicaraan
Saat ini Tersangka statusnya menjadi tahanan titipan penyidik Kejaksaan Negeri Minahasa Utara selama 20 hari ke depan.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.