BSU 2025
Solusi Jika BSU Belum Cair, Simak Juga Penyebabnya
Namun hingga saat ini masih banyak pegawai yang belum menerima pencairan BSU 2025.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih terus dilakukan hingga sekarang.
Pasalnya banyak yang sudah terverifikasi, namun bantuan belum masuk ke rekening.
Sehingga banyak penerima yang masih penasaran, apakah meraka dapat atau tidak.
Baca juga: Pencairan BSU Tahap I Hampir Capai 80 Persen, Jutaan Pekerja Lainnya Masih Menanti
Bahkan pemerintah membagi pencairan menjadi dua tahap.
Target pencairan memang Juni 2025, namu nyatanya hingga awal Juli 2025 masih ada yang belum terima.
Pemerintah pun menyiapkan solusi untuk yang belum menerima BSU.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditargetkan cair pada bulan Juni 2025, hingga saat ini masih belum selesai disalurkan kepada para penerimanya.
Menurut aturan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU akan diberikan kepada penerima sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan atau sebesar Rp600.000 untuk dua bulan sekaligus.
BSU disalurkan khusus untuk para pegawai yang memiliki gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
Penyaluran BSU dilakukan melalui rekening bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia.
Untuk penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
BSU yang dicairkan ini tidak akan dikenakan pajak atau potongan apapun.
Namun hingga saat ini masih banyak pegawai yang belum menerima pencairan BSU 2025.
Status Penerima Sudah Terverifikasi Tetapi Belum Dapat BSU?
Para pegawai dapat melakukan pengecekan mandiri di laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara Lengkap Cairkan BSU Guru PAUD Non Formal 2025, Ada 11 Langkah dan 6 Syarat |
![]() |
---|
Belum Terima BSU? Pemerintah Kini Perpanjang Pencairannya Sampai 6 Agustus 2025, Segera Dicek |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan BSU 2025 Diperpanjang, Ini Target Pemerintah |
![]() |
---|
Jadwal Terakhir Pencairan BSU 2025, Satu Juta Penerima Belum Ambil |
![]() |
---|
Nasib Pencairan BSU 2025, Ini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.