Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tarif Ojek Online

Segini Kenaikan Tarif Ojek Online, Sudah Disetujui Aplikator, Beda Tiap Zona

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online (Ojol) roda dua sebesar 8 hingga 15 persen

Editor: Alpen Martinus
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TARIF: Ilustrasi Ojol. Tarif baru Ojol akan segera berlaku 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk penjuang nafkah ojek online.

Pasalnya pemerintah memastikan akan menaikkan tarif ojek online.

Memang tak terlalu besar, tapi setidaknya bisa menjawab keluhan dari driver Ojol.

Baca juga: Aturan Baru Pemerintah Tarif Ojek Online Akan Naik 8-15 Persen, Berlaku Mulai Juli 2025

Namun nantinya kenaikan tarif Ojol akan berbeda di tiap wilayah.

Pemerintah hanya menentukan kisaran persentase kenaikan tarif Ojol.

Keputusan kenaikan tarif tersebut sudah disetujui oleh aplikator.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online (Ojol) roda dua sebesar 8 hingga 15 persen, bergantung pada zona operasional layanan ojol di masing-masing wilayah.

Kebijakan penyesuaian tarif tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI pada Senin, 30 Juni 2025.

Kenaikan tarif ini merupakan respon terhadap aksi demonstrasi para pengemudi ojol pada 20 Mei 2025 lalu.

Dalam aksi itu, para driver meminta adanya peninjauan ulang sistem tarif penumpang dan penghapusan sejumlah program seperti aceng dan slot.

Menurut Aan, pihaknya telah menelaah tuntutan para pengemudi ojol secara menyeluruh. Hasil pembahasan tersebut sudah rampung dan tinggal menunggu implementasi.

“Dan kami sampaikan kepada Ketua (Komisi V DPR RI), untuk tuntutan terkait dengan tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda II,” kata Aan dalam rapat kerja tersebut.

Kenaikan tarif ini diberlakukan berdasarkan pembagian wilayah ke dalam tiga zona, yakni Zona I, Zona II, dan Zona III.

“Itu ada beberapa kenaikan, ini yang sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan Zona yang sudah ditentukan. Bervariasi, kenaikan tersebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan. Ada tiga Zona, Zona I, Zona II, Zona III,” jelasnya.

Aplikator sepakat

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved