Aturan Pemerintah
Aturan Baru Pemerintah Tarif Ojek Online Akan Naik 8-15 Persen, Berlaku Mulai Juli 2025
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menaikkan tarif Ojek Online (ojol) dari 8-15 persen. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menaikkan tarif
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) yang akan diberlakukan mulai Juli 2025.
Kenaikan tarif tersebut berkisar antara 8 hingga 15 persen, tergantung pada zona wilayah operasional masing-masing.
Kebijakan ini merupakan penyesuaian tarif dasar layanan ojol yang dilakukan berdasarkan evaluasi biaya operasional dan inflasi terkini.
Baca juga: Daftar Nama Anggota Polres Kepulauan Sitaro Naik Pangkat, Ada 23 Orang
Namun, rencana kenaikan tarif ini menuai reaksi beragam dari masyarakat. Sejumlah warga, terutama pengguna harian, mengeluhkan bahwa beban biaya transportasi mereka akan semakin berat.
Di sisi lain, sebagian pengemudi ojol menyambut positif kebijakan ini, karena dinilai akan meningkatkan pendapatan mereka yang selama ini dinilai belum sebanding dengan ongkos kerja di lapangan.
Kemenhub menjelaskan bahwa detail tarif terbaru akan diumumkan dalam waktu dekat setelah melalui proses finalisasi, termasuk sosialisasi kepada para penyedia aplikasi dan asosiasi pengemudi.
Pemerintah juga menjanjikan akan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pengguna dan pengemudi dalam penerapan tarif baru ini.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menaikkan tarif Ojek Online (ojol) dari 8-15 persen.
Kenaikan ini bakal berlaku mulai Juli 2025 dan tergantung zona.
Rencana pemerintah menaikkan tarif ojek online (ojol) sebesar 8 hingga 15 persen membuat sejumlah warga mengeluh bahkan mempertimbangkan untuk beralih ke kendaraan pribadi.
Salah satunya Leonardo (26), karyawan swasta yang tinggal di Tangerang. Setiap hari, ia menempuh perjalanan sejauh 20 kilometer menuju kantornya di Jakarta.
Menurutnya, biaya transportasi saat ini sudah cukup memberatkan, apalagi jika tarif ojol naik.
“Pemerintah harus tahu kalau banyak orang yang mulai pilih bawa motor jarak jauh karena harga transportasi sekarang makin mencekik. Aku juga jadi kepikiran,” ujar Leonardo kepada Kompas.com, Senin (30/6/2025).
Leonardo menyebut, untuk pulang pergi kerja menggunakan ojol saja, ia bisa menghabiskan hampir Rp 1 juta setiap bulan.
“Anggap pas PP sekitar Rp 30.000, itu dikali 22 hari saja udah Rp 660.000. Coba kalau sekarang tarik ke ongkos pulang dan pergi Rp 40.000-50.000, ‘meninggal’ kantong gue sih,” katanya.
Aturan Baru Pemerintah, 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Nasional |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Rp 30 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 2027: Truk Kelebihan Muatan Dilarang Beroperasi di Jalan Raya |
![]() |
---|
Aturan Lengkap Nikah dan Cerai PNS, Ada Larangan Jadi Istri Kedua |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Rekening Bisa Diblokir PPATK jika Menganggur 3-12 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.