Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tarif Ojek Online

Iuran BPJS Naik, Akankah Tarif Ojol Juga Naik?

Iuran BPJS Kesehatan yang menjadi salah satu komponen tarif ojol sudah naik. Akankah tarif ojol juga akan naik?

Web
Ilustrasi Helm Ojek Online 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait penyesuaian tarif ojek online, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku sudah bertemu dengan salah satu asosiasi pengemudi online guna mendengar masukan.

Para pengemudi ojek online alias ojol meminta Kemenhub meninjau kembali tarif ojol.

Pasalnya, beberapa indikator penentu tarif yang terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 sudah mengalami kenaikan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penetapan tarif harus didiskusikan dengan para aplikator dan pengemudi, begitu juga penumpang.

Dia bilang, hal tersebut membutuhkan beberapa proses yang mungkin tak bisa diperoleh dalam waktu singkat.

"Mungkin enggak bisa cepat (memutuskan naik). Paling cepat 2 minggu, yang fair sebulan lah. Karena kita harus menghitung, kita ketemu aplikator kita ketemu pengemudi," kata Budi di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, formulasi kenaikan tarif memang bergantung pada komponen biaya langsung maupun biaya tak langsung yang diatur dalam Kepmen 348/2019.

Komponen biaya tersebut terdiri dari asuransi, biaya pengemudi, bunga modal kendaraan, BBM, pajak kendaraan, biaya pulsa, dan lain-lain.

Budi pun menyebut tarif ojol salah satunya dipengaruhi oleh kenaikan BPJS.

"Contoh BPJS Kesehatan, dulu Rp 60.000 sekarang Rp 90.000. Salah satunya itu. Jadi mungkin sudah wajar, ya sudah nggak apa-apa, kita akan mulai," ucap Budi Setiyadi dikesempatan yang sama.

Untuk menciptakan harga yang adil, Budi menerima masukan dari Gubernur Kalimantan Timur.

Gubernur tersebut mengusulkan tarif ojol mesti dibedakan lagi berdasarkan daerah masing-masing.

Karena masing-masing daerah memiliki kondisi geografis yang berbeda.

Penetapan tarif pun dirumuskan oleh gubernur dan wali kota setempat.

"Saya kira masuk akal, tapi itu nanti akan kita coba rumuskan. Berarti saya hanya membuat NSPK saja, norma, standar, prosedur, kriteria, untuk bagaimana Gubernur nanti akan menentukan tarif itu, atau bahkan sampai Kabupaten/Kota," terang dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved