Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tarif Ojek Online

Akhirnya Terungkap Tarif Ojek Online Resmi Naik Mulai Hari Ini

Hendro menjelaskan, penyesuaian biaya jasa ojol dilakukan seiring adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), komponen UMR, dan faktor lainnya.

Editor: Tesalonika Geatri
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Tarif Ojek Online Resmi Naik Mulai Hari Ini. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap tarif ojek online hari ini Sabtu (10/9/2022) resmi naik.

Kenaikan tarif ojek online sudah diumumkan tiga hari lalu oleh Kementerian Perhubungan setelah sebelumnya diundur dua kali.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.

"Waktu pelaksanaan kenaikan ini diberi waktu 3 hari sejak tanggal penetapan keputusan ini,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno yang kembali ditulis Sabtu (10/9/2022).

Hendro menjelaskan, penyesuaian biaya jasa ojol dilakukan seiring adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), komponen UMR, dan faktor lainnya.


(ilustrasi ojek online. Mulai hari ini tarif ojol resmi naik berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022).

“Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen, di antaranya biaya pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 KM, dan kenaikan harga BBM,” ucap Hendro.

Ia menjelasakan, penyesuaian tarif ojol pada tahun ini diputuskan adanya kenaikan yaitu untuk zona I dari batas bawah Rp1.850 naik ke Rp2.000 atau kenaikan 8 persen.

"Untuk batas atas dari Rp2.300 naik menjadi Rp2.500 yaitu naik 8,7 persen. Dan biaya jasa minimal menjadi Rp8.000-Rp10.000,” tuturnya.

Sementara untuk zona II terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen jika dibandingkan dari KP548 Tahun 2020.

“Untuk zona II yaitu dari KP 548 Tahun 2020 batas bawah Rp2.250 naik menjadi Rp2.550, untuk batas atas dari Rp2.650 naik menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan batas bawah 13 persen, batas atas 6 persen. Biaya jasa minimal Rp10.200-Rp11.200,” tuturnya.

Untuk zona III batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp2.300 (naik 9,5 persen), batas atas dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 (naik 5,7 persen), dan biaya jasa minimal Rp9.200-Rp11.000.

Pembagian zonasi ini masih sama seperti sebelumnya yaitu Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Halaman
12
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved