Tarif Ojek Online
Ini Besaran Tarif Baru Ojek Online, Berlaku Mulai 2 September 2019
Mulai Senin (2/9/2019), pemerintah menerapkan tarif baru ojek online. Nah berapa besaran tarif baru ojek online itu?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mulai Senin (2/9/2019), pemerintah menerapkan tarif baru ojek online. Nah berapa besaran tarif baru ojek online itu?
Pemberlakuan tarif baru ini merupakan tahap akhir dari penerapan tarif batas bawah dan batas atas yang dilakukan pemerintah secara bertahap.
Demikian Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perbuhungan (Kemenhub) Pitra Setiawan.
Penerapan tarif baru ini dibedakan menjadi tiga kategori tarif berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019.
Keputuasn tersebut tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Baca: Menteri BUMN Diganti, Diduga Ada Kebijakan Strategis, Langgar Perintah Jokowi?
Baca: VIDEO VIRAL Bocah 10 Tahun Disetubuhi Paksa, Pura-pura Tanya Alamat hingga Lari Berdarah-darah
Baca: Setelah Diautopsi Jenazah Rindy Dibawa ke Minsel, Sang Ibu Histeris
Berapa besaran tarif baru ojek online? Berikut rinciannya:
Zona 1
Meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.
Besaran tarif baru untuk Zona 1, yakni batas bawah sebesar Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300.
Adapun biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.
Zona 2
Meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
Besaran tarif baru berlaku, tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500.
Serta biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.
Zona 3