Tarif Ojek Online
Segini Kenaikan Tarif Ojek Online, Sudah Disetujui Aplikator, Beda Tiap Zona
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online (Ojol) roda dua sebesar 8 hingga 15 persen
Editor:
Alpen Martinus
Meski keputusan kenaikan tarif telah diambil, penerapannya masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pihak aplikator atau perusahaan layanan transportasi online.
Aan memastikan bahwa para aplikator sudah sepakat secara prinsip.
“Dan ini proses masih kami teruskan, besok kami akan memanggil, tapi pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Tarif Ojek Online
Akhirnya Terungkap Tarif Ojek Online Resmi Naik Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Iuran BPJS Naik, Akankah Tarif Ojol Juga Naik? |
![]() |
---|
Tarif Baru Ojol Diberlakukan Hari Ini, Berikut Rincian Harga Khususnya Kendaraan Bermotor |
![]() |
---|
Ini Besaran Tarif Baru Ojek Online, Berlaku Mulai 2 September 2019 |
![]() |
---|
Mulai Besok Tarif Baru Gojek dan Grab Diberlakukan, Ini Besarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.