Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tarif Ojek Online

Segini Kenaikan Tarif Ojek Online, Sudah Disetujui Aplikator, Beda Tiap Zona

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online (Ojol) roda dua sebesar 8 hingga 15 persen

Editor: Alpen Martinus
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TARIF: Ilustrasi Ojol. Tarif baru Ojol akan segera berlaku 

Meski keputusan kenaikan tarif telah diambil, penerapannya masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pihak aplikator atau perusahaan layanan transportasi online.

Aan memastikan bahwa para aplikator sudah sepakat secara prinsip.

“Dan ini proses masih kami teruskan, besok kami akan memanggil, tapi pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved