Putusan MK
Soal Putusan MK Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Megawati Disebut Sudah Tahu Lebih Dulu
Ketua DPP PDI-P Deddy Yevri Sitorus mengungkapkan, Ketua Umumnya, Megawati Soekarnoputri telah mengetahui lebih dulu soal putusan Mahkamah Konstitusi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui sebelumnya menjadi sorotan soal putusan MK.
Hal tersebut terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Putusan MK tersebut menjadi perhatian ditengah pencalonan para kepala daerah.
Putusan MK tersebut pun mendapat tanggapan dari PDIP.
Namun untuk ketua Umum Megawati disebut sudah mengetahui lebih dulu terkait putusan MK.
Hal itu disampai oleh Ketua DPP PDI-P Deddy Yevri Sitorus.
Terkait hal tersebut berikut pernyataan dari PDIP soal putusan MK.
Ketua DPP PDI-P Deddy Yevri Sitorus mengungkapkan, Ketua Umumnya, Megawati Soekarnoputri telah mengetahui lebih dulu soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dibanding kader-kader PDI-P
"Saya kira, bahkan Bu Mega lebih dulu tahu dari kita. Jadi kalau soal itu, enggak usah diragukan, ya," kata Deddy ditemui di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024) malam.
Deddy menyebutkan, Megawati juga memberikan arahan khusus kepada jajaran PDI-P menyikapi putusan MK.
Namun, Deddy enggan mengumbar isi arahan tersebut. Menurut dia, arahan Megawati itu akan terungkap pada waktu yang tepat.
"Ada (arahan khusus), tapi kan tidak mungkin saya kasih tahu nanti tidak khusus lagi arahannya," ujar Deddy.
Ia melanjutkan, PDI-P memandang putusan MK tersebut sebagai hadiah menjelang pendaftaran calon kepala daerah.
Pasalnya, putusan ini membuat PDI-P bisa mengusung calon sendiri di sejumlah daerah tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain.
Misalnya, PDI-P bisa mengajukan calon pada Pilkada Jakarta meski 12 partai politik lainnya sudah mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Ferry Liando: Wacana Pilkada oleh DPRD Pupus |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Liando: Otomatis Ambang Batas Nol, Semua Parpol bisa Usung Calon Kepala Daerah |
![]() |
---|
Hasil Putusan MK: Keributan di Media Sosial Tak Bisa Dijerat Pasal Pidana UU ITE |
![]() |
---|
Daftar Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di Jawa Barat yang Disetop MK |
![]() |
---|
Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK Imbas Putusan Batas Usia Capres-Cawapres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.