Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Kejari Bitung Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara, Yadyn Palebangan: Angka Kriminalitas Menurun

Kejari Bitung melakukan pemusnahan barang bukti pidana umum/pidana khusus terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
fistel mukuan/tribun manado
PEMUSNAHAN - Kejari Bitung melakukan pemusnahan barang bukti pidana umum/pidana khusus terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis 26 Juni 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melakukan pemusnahan barang bukti pidana umum/pidana khusus terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis 26 Juni 2025.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung, Kepala Kejari Bitung Yadyn Palebangan.

Pemusnahan juga dihadiri Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, Kepala Lapas Kelas IIB Bitung, Edi Kuhen, perwakilan dari pengadilan dan pemerintah Kota Bitung.

Barang bukti yang dimusnahkan tahap 2 ini berjumlah 26 perkara.

Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan mengatakan rencana kerjanya, pemusnahan barang bukti tahun 2025 akan dilaksanakan 4 kali setiap triwulan.

Dikatakannya, triwulan pertama dilakukan pada bulan April lalu.

Lanjutnya, kini triwulan kedua, pada bulan Juni.

"Triwulan pertama banyak barang bukti yang kita musnahkan, sampai tiga meja barang bukti.

Tapi triwulan kedua ini hanya 1 meja barang bukti, itu tandanya menurunnya tingkat kriminalitas di Kota Bitung," ucap Kajari.

Dengan begitu Kajati mengapresiasi kinerja teman-teman Polri, TNI, BNN dan Pengadilan.

Ditahap 2 ini ada 26 perkara, berikut datanya.

* Dari senjata tajam, ada 12 perkara.

Dengan rincian

- Penganiayaan, 8 Perkara.

- Tindak pidana senjata tajam, 3 Perkara.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved