Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Subsidi Upah

BSU Rp600 Ribu Tidak Kunjung Cair? Ini 5 Penyebab Utama dan Cara Mengatasinya

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Kembali Disalurkan, Namun tak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan kerja dapat bantuan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/BPJS Ketenagakerjaan
BSU - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Kembali Disalurkan, Namun tak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan kerja dapat bantuan. BSU Rp600 Ribu Tidak Kunjung Cair? Ini 5 Penyebab Utama dan Cara Mengatasinya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Kembali Disalurkan, Namun tak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan kerja dapat bantuan.

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi para pekerja formal.

Bantuan ini ditujukan untuk mereka yang memenuhi syarat tertentu sesuai kebijakan yang berlaku.

Baca juga: BSU Belum Cair Meski Sudah Lolos Verifikasi, Pastikan 2 Hal Ini Telah Anda Lakukan

Namun, perlu dicatat, tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan otomatis berhak menerima BSU.

Hanya pekerja yang datanya lolos verifikasi dan sesuai dengan kriteria penerima yang ditentukan pemerintah yang akan mendapatkan bantuan ini.

Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memastikan status kepesertaan dan kelengkapan data agar tidak terlewat dalam proses pencairan.

Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan, terdapat beberapa faktor umum yang menyebabkan pekerja gagal menerima BSU 2025.

Berikut lima penyebab utamanya:

1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)

BSU 2025 hanya ditujukan kepada pekerja dengan status WNI.

Mereka wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP yang sah dan terdaftar di Dukcapil.

Tanpa validasi ini, pekerja otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat.

2. Tidak Aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

Salah satu syarat penting untuk menerima BSU adalah status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.

Pekerja yang menunggak iuran atau tidak tercatat aktif hingga batas waktu tersebut akan dinyatakan tidak layak menerima bantuan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved