Kasus Demonstrasi
Daftar 23 Nama Tersangka Kasus Demonstrasi Agustus 2025 Akan Didakwa, Terbagi Dua Berkas Perkara
Dalam perkara tersebut ada 23 terdakwa yang dilimpahkan dan akan menjalani sidang perdana Kamis (20/11/2025) besok.
Ringkasan Berita:1.Dalam perkara tersebut ada 23 terdakwa yang dilimpahkan dan akan menjalani sidang perdana Kamis (20/11/2025) besok.2.Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus aksi demonstrasi Agustus 2025.3.Pertama, perkara Nomor 691/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst, memuat 21 terdakwa yang dijerat pasal pidana dalam KUHP.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 23 orang akan didakwa dalam kasus demonstrasi pada Agustus 2025.
Para terdakwa dibadi dalam dua berkas perkara.
Satu perkara ada 21 orang dan satunya lagi ada 2 terdakwa.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Penyebab Utama Demo di Indonesia, Dibeber Purbaya Sadewa Bikin Prabowo Resah
Terdakwa adalah seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang Pengadilan berdasarkan pasal 1 angka 15 KUHP.
Tersangka yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka sidang pengadilan.
Adapun menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan.
Istilah terdakwa biasanya digunakan dalam proses berjalannya peradilan di pengadilan.
Seseorang dianggap sebagai terdakwa apabila berkas perkara penyelidikannya sudah diselesaikan oleh penyidik dan berkas perkara penyelidikannya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus aksi demonstrasi Agustus 2025.
Dalam perkara tersebut ada 23 terdakwa yang dilimpahkan dan akan menjalani sidang perdana Kamis (20/11/2025) besok.
"Kasus demonstrasi Agustus 2025 dengan terdakwa 23 orang. Agenda pembacaan dakwaan," ujar Sunoto.
23 orang terdakwa tersebut terbagi dalam dua perkara.
Pertama, perkara Nomor 691/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst, memuat 21 terdakwa yang dijerat pasal pidana dalam KUHP.
Adapun 21 terdakwa tersebut yakni:
- Eka Julian Syah Putra
- M Taufik Efendi
- Deden Hanafi
- Fahriyansah
- Afri Koes Aryanto
- Muhammad Tegar Prasetya
- Robi Bagus Triyatmojo
- Fajar Adi Setiawan
- Riezal Masyudha
- Ruby Akmal Azizi
- Hafif Russel Fadila
- Andre Eka Prasetio
- Wildan Ilham Agustian
- Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer
- Imanu Bahari Solehat alias Ari
- Muhammad Rasya Nur Falah
- Naufal Fajar Pratama
- Ananda Aziz Nur Rizqi
- Muhammad Nagieb Abdilah bin Rohmatullah
- Alfan Alfiza Hadzami bin Mochammad Syamsuri
- Salman Alfaris
Perkara kedua, Nomor 689/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst, terdapat dua terdakwa, yakni:
| Waspada! Ini Daftar Obat, Suplemen dan Produk Kopi yang Resmi Ditarik BPOM: Berisiko Picu Stroke |
|
|---|
| Chord dan Lirik Lagu Seandainya Masih Mungkin - Meriam Bellina |
|
|---|
| Tarif Cuma Rp 4.500 Sekali Jalan, Manado Kini Punya Layanan Bus BTS Modern, Catat Rutenya |
|
|---|
| Viral Kabar Adolf Wenas dan Janny Rende Bersatu, Foto Bersalaman Beredar, Begini Faktanya |
|
|---|
| Billiard Sangihe Raih Emas Keempat, Perkuat Dominasi di Porprov Sulut XII |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/DEMO-RICUH-Aparat-kepolisian-memukul-mundur-mass.jpg)