Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kesehatan

Ini 21 Jenis Layanan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Berikut ini 21 jenis layanan tindakan medik yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Tribunnews.com
TIDAK DITANGGUNG - Foto Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan. Berikut 21 jenis layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini jenis layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Program Jaminan Kesehatan Nasional tidak menanggung semua penyakit dan tindakan medik.

Setidaknya ada 21 jenis ayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado drg Betsy MO Roeroe, melalui Kepala Bagian Kepesertaan Daniel Tambayong, menjelaskan bahwa hal itu  berdasarkan Pasal 52 Perpres No.82/2018.

“Seperti asuransi kesehatan lainnya, layanan BPJS berisi ketentuan tentang apa yang bisa ditanggung dan tidak ditanggung,” ujar Daniel, Jumat (30/6/2025).

Berikut ini 21 jenis layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan

1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri).

2. Yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat.

3. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja/hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja/jadi tanggungan pemberi kerja.

4. Yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib.

5. Layanan yang dilakukan di luar negeri.

6. Untuk tujuan estetik (operasi plastik, dll) 

7. Untuk mengatasi infertilitas.

8. Meratakan gigi atau ortodonsi.

9. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved