Jumat, 17 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Kesehatan Manado

Ini Daftar Penyakit Kronis yang Tetap dapat Akses Layanan Kesehatan Tanpa Hambatan Administrasi

Kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan bagi pasien penyakit kronis agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado
ATURAN - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial memutuskan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bagi pasien dengan penyakit katastropik langsung diaktifkan kembali. Langkah ini dilakukan di tengah proses reaktivasi kepesertaan JKN segmen PBI JK yang saat ini masih berjalan pasca keputusan Menteri Sosial. 

Ringkasan Berita:
  • Pasien dengan penyakit katastropik menjadi prioritas pengaktifan kembali kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
  • Penyakit katastropik membutuhkan perawatan rutin dan biaya tinggi, seperti gagal ginjal kronis yang mengharuskan hemodialisa dengan biaya sekali tindakan berkisar Rp 800 ribu hingga Rp 1,2 juta.
  • Meliputi kanker, penyakit jantung, stroke, gagal ginjal kronis, diabetes dengan komplikasi berat, sirosis hati, leukemia, thalasemia mayor, hemofilia.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial memutuskan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bagi pasien dengan penyakit katastropik langsung diaktifkan kembali.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi pasien penyakit kronis agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi.

Keputusan tersebut menyusul permintaan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, yang menegaskan bahwa pasien dengan penyakit kronis atau katastropik harus menjadi prioritas dan tetap bisa dilayani di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya. 

Baca juga: Pasien dengan Penyakit Katastropi Jadi Prioritas Reaktivasi PBI JK, Jumlah di Sulut 1.600 Jiwa

Langkah ini dilakukan di tengah proses reaktivasi kepesertaan JKN segmen PBI JK yang saat ini masih berjalan pasca keputusan Menteri Sosial.

Dari sekitar 120 ribu pasien katastropik yang sebelumnya disebutkan, hasil verifikasi BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 102.921 jiwa benar mengidap penyakit kronis dan masuk dalam daftar prioritas.

Sementara itu, di Sulawesi Utara terdapat sekitar 1.600 pasien katastropik yang juga akan mendapatkan pengaktifan kepesertaan secara langsung.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, drg Betsy Roeroe AAAK melalui Kabag SDM Umum dan Komunikasi, Ferry F Toar menjelaskan, penyakit katastropik adalah penyakit yang memerlukan pemeriksaan kesehatan rutin. 

"Lagipula, butuh konsumsi obat rutin dan biayanya besar," kata Toar kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (13/2/2026). 

Sebagai gambaran, untuk penyakit gagal ginjal dan pasien wajib cuci darah, biaya sekali perawatan Hemodialisa (HD) alias cuci darah biayanya di kisaran Rp 800 ribu hingga Rp 1,2 juta. 

Berikut daftar penyakit katastropik: 

Kanker (Tumor ganas)

Misalnya kanker payudara, kanker paru-paru, kanker serviks, kanker usus, dll.

Penyakit Jantung

Seperti penyakit jantung koroner, gagal jantung, serangan jantung.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved