Manado Sulawesi Utara
5 Tersangka Diproses pada Sidang Tipiring, Terlibat Peredaran Miras Tanpa Izin di Manado
"Seluruh barang bukti yang telah disita dipastikan akan segera dimusnahkan sesuai prosedur hukum," jelasnya, Sabtu (21/6/2025).
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) miras di Kantor Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (20/6/2025).
Sidang dimulai pukul 09.00 Wita hingga selesai.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari beberapa laporan polisi terkait peredaran minuman keras tanpa izin, dengan total lima tersangka yang telah diproses.
Kasi Humas Iptu Agus Haryono menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polresta Manado dalam menjaga ketertiban masyarakat dan menekan angka peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
"Seluruh barang bukti yang telah disita dipastikan akan segera dimusnahkan sesuai prosedur hukum," jelasnya, Sabtu (21/6/2025).
Sidang tipiring ini juga mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang berharap penegakan hukum seperti ini terus konsisten dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Berikut rincian hasil sidang:

1. Tersangka berinisial FB berdasarkan LP/36/V/2025 dikenakan denda Rp 300 ribu, dengan barang bukti:
- 3 botol mineral 600 ml berisi Cap Tikus
- 42 botol bir Valentine
- 12 botol bir Bintang
- 5 botol bir Guinness
- 2 kantong plastik 300 ml Cap Tikus
- 1 botol mineral 1,5 liter Cap Tikus
2. Tersangka bernama Fanda Maryanie Sengkey berdasarkan LP/35/V/2025 dikenakan denda Rp 500 ribu, dengan barang bukti:
- 36 botol mineral 600 ml berisi Cap Tikus
- 28 botol bir Valentine
- 23 botol bir Bintang
- 16 botol bir Guinness
- 12 botol mineral 300 ml berisi Cap Tikus
3. Tersangka berinisial JM dalam LP/39/VI/2025 dijatuhi denda Rp 500 ribu, dengan barang bukti:
- 46 botol mineral 600 ml
- 5 botol mineral 1,5 liter berisi Cap Tikus
4. Tersangka berinisial ET pada LP/26/III/2025 dikenakan denda Rp 100 ribu, dengan barang bukti:
- 19 kardus mineral berisi total 456 botol Cap Tikus
Baca juga: Keluarga Tuntut Pertanggungjawaban SPBU Tuyat Buntut 4 Karyawan Ditahan Kejari Kotamobagu
Baca juga: Daftar 9 Ilmuwan Iran yang Diduga Dibunuh Israel, Target Utama Operasi Narnia
5. Tersangka berinisial ST dalam LP/25/III/2025 dikenakan denda Rp 100 ribu, dengan barang bukti:
- 25 kardus mineral berisi total 525 liter Cap Tikus
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Tarkam dan Pembunuhan Makin Marak di Manado, Ini Tanggapan Legislator Nur Amalia |
![]() |
---|
Remaja di Manado Sulawesi Utara Diamankan Polisi Karena Bawa Panah Wayer Saat Dini Hari |
![]() |
---|
Omzet Fashion Manado Anjlok, Prof. Raco Minta Pemerintah Ambil Peran Strategis |
![]() |
---|
Keamanan Manado Terusik, Warga Minta Aparat Gelar Razia Sajam Besar-besaran |
![]() |
---|
Kisah Yani, Warga Garut yang Tiap Agustus Jualan Bendera di Manado Sulut: Orang di Sini Baik-baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.