Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Baru Pemerintah

Pemerintah Bikin Aturan Baru ASN Boleh WFH dan Jam Kerjanya Lebih Fleksibel, Bisa Kerja di Mana Saja

ASN dapat bekerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, dengan pengaturan jam kerja yang dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas. 

Editor: Indry Panigoro
Tribun Style
WFH: Ilustrasi potret ASN. ASN kini diperbolehkan untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). 

ASN yang memenuhi kriteria di atas diperbolehkan bekerja secara fleksibel baik dari lokasi dan/atau waktu.

Merujuk Pasal 13 PermenPANRB No.4/2025, pegawai ASN boleh melakukan WFA selama 2 hari dalam seminggu.

Namun, lama durasi WFA ini dikecualikan untuk kategori berikut:

  • Pegawai ASN yang harus melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor
  • Pegawai ASN dengan keadaan khusus.

Selain memenuhi kriteria pegawai, WFA juga hanya bisa dilakukan untuk tugas kedinasan dengan syarat sebagai berikut:

  • Tugas dapat dilakukan di luar kantor
  • Tugas kedinasan yang dilakukan atau dapat dilakukan di luar kantor
  • Tugas kedinasan yang tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan kerja khusus
  • Tugas kedinasan yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
  • Tugas kedinasan yang memiliki interaksi tatap muka yang minimum
  • Tugas kedinasan yang tidak memerlukan supervisi atasan secara terus-menerus
  • Kriteria lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Tidak semua instansi wajib menerapkan

Meski pemerintah telah membolehkan ASN untuk melakukan WFA, namun tidak semua instansi wajib menerapkan pola kerja fleksibel tersebut secara seragam.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo mengatakan, instansi diberikan keleluasaan untuk mengatur sendiri bentuk fleksibilitas kerja sesuai kebutuhan mereka.

"Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas," ujarnya.

Sementara itu, Nanik mengatakan, pola kerja ASN yang fleksibel ini juga tidak berarti mengurangi tanggung jawab mereka.

Pemerintah menegaskan, fleksibilitas kerja harus tetap menjamin pelayanan publik yang prima dan tata kelola pemerintahan yang berkualitas. 

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved