Hukum dan Kriminal
3 ASN Sekretariat DPRD Bitung Ditetapkan Kejari Sebagai Tersangka Korupsi, Kini Huni Lapas
Ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tewaan, Kota Bitung.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado / Christian Wayongkere
KORUPSI: Kejari Bitung saat melakukan penggeledahan di DPRD Bitung. Tiga tersangka korupsi di DPRD Bitung, Sulawesi Utara ditahan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Dewan di DPRD Kota Bitung sebagai tersangka, pada Kamis 19 Juni 2025 malam.
Ketiganya ditetapkan tersangka oleh Kejari Bitung karena menghilangkan barang bukti, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022-2023.
Ketiga tersangka berinisial JM, CA, dan MT.
Ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tewaan, Kota Bitung.
Kalapas Bitung, Edi Kuhen saat dihubungi melalui pesan whatshapp, Jumat 20 Juni 2025 malam membenarkan ketiga tersangka kini sudah di lapas.
"Sudah masuk kemarin," ucap singkat Kuhen.(FIS)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Hukum dan Kriminal
Siswi Dicekoki Miras hingga Teler, Tak Berdaya Dirudapaksa Empat Orang Pemuda |
![]() |
---|
Identitas 11 Tersangka Dugaan Kasus Pemerkosaan Gadis Remaja di Parigi Moutong, Ada Perwira Polri |
![]() |
---|
Gadis Remaja di Poso Sulteng Dirudapaksa 10 Orang Pria Berulang Kali, Pelaku Kades hingga Guru |
![]() |
---|
Nasib Siswi SD Hamil setelah Disetubuhi Kakek dan Ayah Kandungnya, Kejadian di HST Kalsel |
![]() |
---|
Seorang Ayah Mencekok Anaknya dengan Sabu, Terungkap Korban Dirudapaksa Selama Tiga Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.