Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

3 ASN Sekretariat DPRD Bitung Ditetapkan Kejari Sebagai Tersangka Korupsi, Kini Huni Lapas

Ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tewaan, Kota Bitung.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado / Christian Wayongkere
KORUPSI: Kejari Bitung saat melakukan penggeledahan di DPRD Bitung. Tiga tersangka korupsi di DPRD Bitung, Sulawesi Utara ditahan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Dewan di DPRD Kota Bitung sebagai tersangka, pada Kamis 19 Juni 2025 malam.

Ketiganya ditetapkan tersangka oleh Kejari Bitung karena menghilangkan barang bukti, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022-2023. 

Ketiga tersangka berinisial JM, CA, dan MT.

Ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tewaan, Kota Bitung.

Kalapas Bitung, Edi Kuhen saat dihubungi melalui pesan whatshapp, Jumat 20 Juni 2025 malam membenarkan ketiga tersangka kini sudah di lapas.

"Sudah masuk kemarin," ucap singkat Kuhen.(FIS)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved