Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Gadis Remaja di Poso Sulteng Dirudapaksa 10 Orang Pria Berulang Kali, Pelaku Kades hingga Guru

Seorang gadis remaja inisial RI (16) di Poso-Sulteng, dirudapaksa 10 orang berulang kali. Pelaku ada kades hingga guru.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com
Ilustrasi. Seorang Gadis Remaja Inisial RI (16) di Poso-Sulteng, Dirudapaksa 10 Orang Pria Berulang Kali. Pelaku Ada Kades hingga Guru. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang gadis remaja berinisial RI (16) di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), menjadi korban rudapaksa sepuluh orang pria. 

Dikabarkan, sepuluh orang melakukan rudapaksa terhadap gadis remaja berinisial RI (16) berulang kali.

Para pelaku di antaranya kepala desa (kades) hingga seorang guru.

Kasus pelecehan anak terhadap RI ini sudah terjadi saat dirinya bekerja di Rumah Adat Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), pada tahun 2022 lalu atau ketika dia berusia 15 tahun.

Mengutip TribunPalu.com, RI dirudapaksa oleh sepuluh pelaku di tempat berbeda-beda dan berulang kali, saat ada kesempatan.

Pihak Polres Parigi Moutong kini telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini.

Akan tetapi polisi baru berhasil menahan lima pelaku yang diantaranya ada yang berprofesi sebagai kepala desa (Kades) dan guru.

Kelima pelaku yang sudah ditahan tersebut yaitu, EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, dan HR (kades).

Sementara lima tersangka lain yang akan dipanggil yaitu AL, FL, NN, AT, dan AL.

Ilustrasi gadis trauma setelah dilecehakan.
Ilustrasi gadis korban rudapaksa. (Istimewa)

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono mengungkapkan, penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan yang diperoleh dari saksi seperti rekan hingga orang tua korban.

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa baik saksi korban, kemudian orang tua dan juga teman-teman disekitarnya sebanyak 10 orang sehingga kemarin kita sudah sepakat dari penyidik menetapkan 10 tersangka," ucapnya Jumat (26/5/2023).

Kendati demikian, korban mengaku ada 11 pelaku yang melakukan tindakan asusila terhadap dirinya.

Salah satu terduga pelaku tersebut tidak disebutkan oleh polisi saat konferensi pers pada Jumat.

Ia adalah HST yang merupakan oknum perwira aparatur sipil negara.

Namun, menurut rilis Polres Parigi Moutong, HST tidak ditetapkan menjadi tersangka lantaran tidak terlibat seperti yang ditudingkan oleh RI.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved