Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Nasib Siswi SD Hamil setelah Disetubuhi Kakek dan Ayah Kandungnya, Kejadian di HST Kalsel

Seorang siswi SD di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan (Kalsel), hamil dini setelah disetubuhi kakek dan ayah kandungnya.

Editor: Frandi Piring
via Surya.co.id
Nasib Seorang Siswi SD Hamil setelah Disetubuhi Kakek dan Ayah Kandungnya, Kejadian di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan (Kalsel). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib malang seorang siswi SD hamil setelah disetubuhi paksa kakek dan ayah kandungnya.

Kejadian ini terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kasus pencubalan anak di bawah umur ini terungkap setelah korban menceritakan kepada guru sekolahnya.

Diberitakan, Kepala Seksi Humas Polres HST Iptu Akhmad Priadi mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban curhat ke gurunya bahwa telah dicabuli oleh kakek dan ayah kandungnya.

Mendengar pengakuan korban, guru korban kemudian berinisiatif melakukan tes kehamilan dan hasilnya korban kini tengah hamil.

"Atas keluhan korban, sang guru berinisiatif melakukan tes kehamilan dan ternyata hasilnya positif," ujar Akhmad Priadi dalam keterangannya yang diterima, Rabu (24/5/2023).

Melihat hasil tes kehamilan tersebut, guru korban langsung melaporkan ke polisi.

Atas laporan itu, salah satu pelaku yakni kakek korban berhasil ditangkap polisi dan mengakui perbuatannya.

"Pelaku yaitu kakek korban sudah ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," jelas Akhmad.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, korban ternyata sudah dicabuli sejak 3 tahun tahun terakhir.

Perbuatan itu dilakukan bergantian oleh kedua pelaku.

"Korban mulai disetubuhi oleh ayah kandung dan kakeknya sejak kelas 2 hingga kelas 5 SD," tambahnya.

Akhmad menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap ayah korban yang kabur setelah dilaporkan ke polisi telah mencabuli anak kandungnya.

"Untuk sang ayah masih kita lakukan pengejaran dan belum tertangkap," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan tindak pidana Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 76 D Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c Undang-undang no 12 tahun 2012 jo Pasal 65 KUHP.

Baca juga: Nahas! Kronologi Siswi SMP Dihabisi Pacar, Ditemukan Membusuk di Gudang Setelah Pamit Kerja Kelompok

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved