Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Identitas 11 Tersangka Dugaan Kasus Pemerkosaan Gadis Remaja di Parigi Moutong, Ada Perwira Polri

Identitas 11 Tersangka Pemerkosaan Gadis Remaja di Parigi Moutong. Ipda HDR Perwira Polri, HR Kades, ARH ASN/Guru SD, FN mahasiswa hingga K petani.

Editor: Frandi Piring
HO via TribunPalu.com
11 tesangka kasus pemerkosaan terhadap gadis ABG di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Identitas 11 Tersangka Pemerkosaan Gadis Remaja di Parigi Moutong. 1. Ipda HDR Perwira Polri, HR Kades, ARH ASN/Guru SD, FN mahasiswa hingga K petani. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 11 tersangka dalam kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) telah ditetapkan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Satu dari sebelas tersangka tersebu merupakan Perwira Polri berpangkat Inspektur Dua (Ipda).

Oknum polisi pangkat Ipda itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dimintai keterangan pada Sabtu (3/6/2023) malam.

Menyusul tersangka lain, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan, oknum anggota Polri itu kini telah mendekam di tahanan Polda Sulteng.

"Langsung kita tahan malam ini di Polda Sulteng, bukan lagi di Mako Brimob," ucap Agus, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu.

Sebelumnya, Agus menegaskan, kasus yang menimpa gadis 15 tahun di Sulteng ini bukanlah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur.

Pasalnya, tindakan para tersangka disertai iming-iming kepada korban, bukan pemaksaan.

"Tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah," ungkapnya, dikutip dari Antara, Rabu (31/5/2023).

Di sisi lain, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan, Undang-Undang Perlindungan Anak memang menyebutkan persetubuhan, tetapi tetap diartikan perkosaan.

"Yang penting sanksinya. Ini agar bisa menjerat siapapun, mau ada kekerasan atau tidak.

Bahkan jika dibayar sekali pun, filosofinya adalah melindungi anak dari perbuatan hubungan seksual," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023).

Dengan demikian, meski persetubuhan itu ada persetujuan, tetapi jika anak masih di bawah umur, maka akan termasuk dalam kejahatan perkosaan. 

Lantas, seperti apa identitas 11 tersangka kasus persetubuhan anak berusia 15 tahun di Parimo?

Identitas 11 tersangka kasus pemerkosaan anak

Sebelum oknum anggota polisi, Polda Sulteng telah lebih dulu menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved