Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Seorang Ayah Mencekok Anaknya dengan Sabu, Terungkap Korban Dirudapaksa Selama Tiga Tahun

Seorang ayah berinisial YP di Medan, Sumatera Utara, tega mencekokikan sabu kemudian merudapaksa anaknya sendiri.

Editor: Frandi Piring
TribunMedan.com
Kasus Ayah Cekoki Anaknya dengan Sabu di Medan. Korban Dirudapaksa YP Selama Tiga Tahun. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang ayah berinisial YP tega merudapaksa anaknya sendiri di Medan, Sumatera Utara.

Mirisnya, sebelum merudapaksa korban yang berusia 14 tahun, YP mencekoki sang anak dengan sabu.

Terungkap, aksi bejat YP sudah berlangsung selama tiga tahun.

"Kami menerima laporan dari masyarakat, ada seorang ayah yang diduga mencabuli putri kandungnya sendiri," kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon, Selasa (23/5/2023).

AKBP Josua mengatakan, setelah menerima laporan itu, Josua kemudian memerintahkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menangkap pelaku.

Dalam waktu singkat, polisi meringkus pria berusia 40 tahun tersebut di kediamannya.

Dari hasil interogasi polisi, YP mengakui semua perbuatannya.

YP berdalih, dia khilaf melakukan perbuatan tersebut.

Dirinya tega merudapaksa putrinya karena kecewa dengan sang istri, lantaran putrinya itu bukan anak kandungnya.

"Saya khilaf. Saya juga kecewa setelah mengetahui dia (korban) bukan anak biologis saya, dan saya juga dendam sama ibunya," kata YP.

Dalam kasus ini, YP bakal dijerat dengan pasal berlapis.

Pertama menyangkut Undang-undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kemudian, pelaku juga akan dijerat pasal tentang persetubuhan.

Ancaman maksimal dalam kasus ini lebih dari 20 tahun penjara.

Baca juga: Kronologi 2 Warga Tompasobaru Minsel Ditangkap Kasus Sabu-sabu, Terima Barang dari Sumatera

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com/Aprianto Tambunan

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved