Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Subsidi Upah

Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Bagi Pegawai Swasta dan Honorer

Salah satu syarat utama penerima BSU adalah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Istimewa
BANTUAN BSU - Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Bagi Pegawai Swasta dan Honorer 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak informasi penting bagi para pekerja dan buruh!

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli masyarakat pekerja di tengah tekanan ekonomi.

Program bantuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2015, dengan sasaran utama pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu.

Baca juga: Info Jadwal Pemeliharaan Listrik di Manado Pagi Ini, Berikut Lokasi yang Terdampak

Salah satu syarat utama penerima BSU adalah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Pekerja yang memenuhi ketentuan ini akan menerima bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yang akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 600.000.

Dengan disalurkannya BSU 2025, pemerintah berharap dapat meringankan beban hidup pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga di tengah situasi ekonomi yang masih menantang.

Kapan BSU 2025 cair?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah akan mencairkan BSU sebelum pekan kedua Juni 2025 atau paling lambat 14 Juni 2025.

"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan (BSU 2025)," ucap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dikutip dari KompasTV, Kamis (5/6/2025).

Saat ini, pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU sehingga bisa tepat sasaran.

Syarat penerima BSU 2025

Merujuk Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU Kemnaker sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Menerima gaji atau subsidi upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Cara cek penerima BSU 2025

Proses pengecekan status penerima BSU 2025 dilakukan dengan memasukkan data diri sesuai identitas NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Dilansir dari laman resmi, cara cek penerima BSU 2025 sebagai berikut:

  • Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Masukkan NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, hingga alamat email
  • Klik tombol "Lanjutkan"
  • Sistem akan menampilkan status validasi data.

Jika data belum lengkap atau perlu diperbarui, Anda akan diminta mengisi kembali informasi rekening, meliputi nomor rekening, nama bank, dan nama pemilik rekening.

Setelah itu, Anda bisa mengecek pembaruan status penerima dan pencairan BSU 2025 secara berkala.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved