Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK 2025

Aturan Terbaru Masa Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu

Skema paruh waktu ini menjadi sorotan publik lantaran banyak yang penasaran soal masa kerja yang ditetapkan hingga besaran gaji yang akan diterima.

Tribunnews.com
PPPK - Foto ilustrasi PPPK Paruh Waktu 2025. Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Aturan Terbaru Masa Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah akhirnya merilis aturan resmi terkait skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lewat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. 

Kebijakan ini hadir sebagai jawaban atas nasib ribuan tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam formasi CPNS maupun PPPK penuh waktu.

Skema paruh waktu ini menjadi sorotan publik lantaran banyak yang penasaran soal masa kerja yang ditetapkan hingga besaran gaji yang akan diterima.

Lantas, seperti apa detail pengaturannya?

Baca juga: Segini Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025, Cek Besarannya Sesuai Golongan

Masa kerja PPPK paruh waktu

PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

“Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK,” bunyi Diktum ke-13 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dengan demikian, setiap PPPK paruh waktu akan menjalani kontrak tahunan. Jika kinerjanya baik, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Ketentuan pemberhentian PPPK paruh waktu

Seperti halnya ASN lain, PPPK paruh waktu juga tunduk pada aturan disiplin kepegawaian. Adapun pemberhentian dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain:

  • Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS
  • Mengundurkan diri
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Tidak berkinerja atau melakukan pelanggaran disiplin berat
  • Meninggal dunia
  • Dipidana minimal 2 tahun
  • Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
  • Menjadi anggota/pengurus partai politik.

Selain itu, PPPK paruh waktu yang mengajukan pindah instansi otomatis dianggap mengundurkan diri.

Gaji PPPK paruh waktu

Soal gaji, pemerintah menetapkan bahwa PPPK paruh waktu akan menerima upah paling sedikit setara dengan penghasilan saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah.

Untuk jam kerja, pemerintah menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan di masing-masing instansi. Artinya, beban kerja bisa berbeda antar instansi, namun tetap dihitung sebagai pegawai resmi dengan status kepegawaian ASN.

Daftar gaji P3K paruh waktu di setiap provinsi tahun 2025 bisa dibaca di sini: Gaji PPPK paruh waktu 2025.

Dengan skema ini, PPPK paruh waktu tetap memiliki jaminan penghasilan yang sesuai aturan, meskipun belum sama dengan PPPK penuh waktu.

Itulah ulasan mengenai apa itu PPPK paruh waktu, masa kerja, dan berapa gaji PPPK paruh waktu. Semoga informasinya bermanfaat!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved