Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Subsidi Upah

Kabar Baik! Pegawai dan Honorer Akan Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu, Cair 5 Juni 2025

BSU akan disalurkan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan ketentuan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/KOMPAS.com/NURWAHIDAH
SUBSIDI UPAH - Ilustrasi uang. Kabar Baik! Pegawai dan Honorer Akan Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu, Cair 5 Juni 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - BSU 2025 Cair Mulai 5 Juni, Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer Terima Rp600 Ribu.

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai langkah konkret untuk mendukung daya beli masyarakat, khususnya para pekerja berpenghasilan rendah.

Program ini dijadwalkan mulai disalurkan pada 5 Juni 2025, dengan sasaran utama adalah pekerja rentan dan guru honorer di seluruh Indonesia.

Baca juga: Diskon Listrik Batal, Pemerintah Alihkan Bantuan Jadi Subsidi Upah Rp 600 Ribu Pekerja dan Honorer

Keputusan ini diambil setelah pemerintah membatalkan diskon 50 persen dengan mempertimbangkan keterlambatan proses penganggaran yang membuat program tak memungkinkan dijalankan tepat waktu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kendala teknis dalam penganggaran menjadi penyebab utama batalnya program diskon listrik tersebut.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Senin (2/6/2025).

"Kami sudah rapat dengan para menteri, dan ternyata proses penganggarannya jauh lebih lambat. Kalau ditargetkan untuk Juni dan Juli, program ini tidak bisa dijalankan," ujar Sri Mulyani.

Namun, masyarakat tidak perlu kecewa.

Sebagai gantinya, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer.

Sri Mulyani menegaskan bahwa BSU akan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp600.000 per orang.

BSU akan disalurkan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan ketentuan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Selain itu, 565.000 guru honorer juga akan menerima bantuan ini, terdiri dari:

  • 288.000 guru honorer di bawah Kemendikdasmen

  • 277.000 guru honorer di bawah Kementerian Agama

Program BSU dinilai lebih tepat sasaran karena menggunakan data yang telah dibersihkan dan diverifikasi, berbeda dengan program diskon listrik yang terkendala validasi penerima dan waktu.

Kementerian Ketenagakerjaan akan bertanggung jawab dalam implementasi bantuan ini.

Pemerintah berharap BSU bisa membantu masyarakat menghadapi beban pengeluaran menjelang tahun ajaran baru dan hari besar keagamaan.

Penyaluran BSU akan dilakukan secara bertahap dan diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi, terutama menjelang tahun ajaran baru serta hari-hari besar keagamaan yang kerap menambah beban pengeluaran rumah tangga.

Pemerintah juga memastikan bahwa proses penyaluran akan berbasis pada data terkini dari sektor ketenagakerjaan dan pendidikan, agar bantuan tepat sasaran dan menyentuh pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan.

Jadwal Pencairan BSU dan Tahapannya

Pencairan BSU akan berlangsung dalam beberapa gelombang dan dimulai 5 Juni 2025.

Masyarakat yang memenuhi syarat akan mendapatkan notifikasi secara digital melalui akun di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Berikut status pencairan yang bisa dipantau:

1. Terdaftar: Calon penerima sudah tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.

2. Ditetapkan: Calon penerima sudah dinyatakan layak menerima BSU.

3. Tersalurkan ke rekening: Dana sudah masuk ke rekening penerima atau siap dicairkan melalui PT Pos.

Cara Cek Status Penerima BSU

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU, berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs kemnaker.go.id
  • Daftar akun atau log in jika sudah memilikiakun
  • Lengkapi profil dan data diri
  • Periksa notifikasi status BSU di dashboard akun Anda

Syarat Penerima BSU 2025

Adapun syarat untuk mendapatkan BSU tahun ini adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
  • Gaji maksimal Rp3,5 juta, atau sesuai UMP/UMK
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM

Dengan pencairan yang dimulai 5 Juni 2025, BSU diharapkan bisa membantu jutaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan harian sekaligus memperkuat konsumsi dalam negeri di tengah ketidakpastian ekonomi.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved