Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Sidang Praperadilan Asiano Gemmy Kawatu Bergulir di PN Manado, Kuasa Hukum Sebut Tak Takut

"Berkas perkaranya sudah dikembalikan. Jadi kasus ini belum memenuhi alat bukti yang sah," tuturnya.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Rhendi Umar
SIDANG PRAPERADILAN - Para pengacara Asiano Gemmy Kawatu (AGK) bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Sidang praperadilan kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulawesi Utara ke GMIM dengan pemohon Asiano Gemmy Kawatu (AGK) di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (2/5/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang praperadilan dengan pemohon Asiano Gemmy Kawatu (AGK) bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Senin (2/6/2025).

Sidang ini merupakan permulaan dari praperadilan yang diajukan pemohon AGK.

Kuasa Hukum AGK Santrawan Paparang mengatakan bahwa dirinya dan tim tidak pernah takut mengungkap kebenaran hukum pada kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.

"Kami tak pernah takut, dan pastinya ini bukan bermusuhan, namun adu argumentasi hukum sebagai fungsi kontrol dengan penegakan equality before the law," jelasnya.

Dia pun memastikan proses hukum ini akan dia ungkap seterang-terangnya agar kliennya bisa mendapat kepastian hukum.

"Proses hukum ini harus terus berjalan sampai tuntas," kata Santrawan.

Sementara itu kuasa hukum AGK lainnya Zemmy Leihitu mengatakan bahwa kasus AGK ini belum memenuhi alat bukti yang sah.

SIDANG PRAPERADILAN AGK - Suasana Sidang praperadilan dengan pemohon Asiano Gemmy Kawatu (AGK) terhadap Polda Sulut  berlangsung sengit, Senin (2/6/2025) di Pengadilan Negeri Manado. Terkait pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana hibah GMIM.
SIDANG PRAPERADILAN AGK - Suasana Sidang praperadilan dengan pemohon Asiano Gemmy Kawatu (AGK) terhadap Polda Sulut berlangsung sengit, Senin (2/6/2025) di Pengadilan Negeri Manado. Terkait pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana hibah GMIM. (Arthur Rompis/Tribunmanado)

Pasalnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut sudah mengembalikan berkas perkara ini ke Polda Sulut.

"Berkas perkaranya sudah dikembalikan. Jadi kasus ini belum memenuhi alat bukti yang sah," tuturnya.

Kuasa hukum lainnya, Hanafi Paparang menyebut bahwa kasus ini merupakan ranah publik yang harus dibuka selebar-lebarnya kepada masyarakat.

"Perkara ini adalah perkara publik. Kalau merasa benar, hadirlah dan jangan tutupi perkara ini," tutupnya.

Minta Hadirkan Saksi Fakta

Kuasa hukum AGK yakni Santrawan Paparang meminta Hakim menghadirkan 14 orang sebagai saksi fakta.

"Kami minta hadirkan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie, mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, mantan Wagub Steven Kandouw, Rio Dondokambey, Ketua Sinode GMIM Hein Arina, mantan Sekprov Steve Kepel, mantan Karo Kesra Feredy Kaligis, mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jeffry Korengkeng," katanya.

Nama lainnya yang diminta dihadirkan adalah Sekretaris GMIM Evert Tangel, mantan Sekprov Edwin Silangen dan mantan Sekprov Praseno Hadi.

Baca juga: Obor Pemuda GMIM, Renungan Senin 2 Juni 2025, Yesaya 44:1, Yang Terpilih

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca di Sulawesi Utara Senin 2 Juni 2025, Info BMKG Waspada Potensi Hujan Lebat

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved