Kasus Dana Hibah GMIM
Sidang Praperadilan Asiano Gemmy Kawatu Bergulir di PN Manado, Kuasa Hukum Sebut Tak Takut
"Berkas perkaranya sudah dikembalikan. Jadi kasus ini belum memenuhi alat bukti yang sah," tuturnya.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Termasuk ketua BPK RI perwakilan Sulut Bombit Agus Mulyo, kepala perwakilan BPKP Sulut Bambang Ari Setiono dan Ketua KPU Sulut Kenly Poluan.
Menurut Santrawan, kehadiran para saksi fakta ini penting untuk menjernihkan fakta.
"Mereka ini ada hubungannya dan sangat relevan dengan proses pra peradilan yang tengah berlangsung," kata dia.
Ia mencontohkan Ketua KPU Sulut.
Hadirnya ketua KPU penting untuk menjelaskan dana hibah ke Polda Sulut.
Dia berharap para saksi fakta ini dapat dihadirkan.
Sementara itu agenda sidang praperadilan Senin adalah pembacaan permohonan pemohon.
Sidang akan berlanjut Selasa demgan agenda mendengar jawaban dari termohon.(*)
(Tribunmanado.com/Rhendi Umar/Arthur Rompis)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, 5 Terdakwa akan Dibawa ke Pengadilan |
![]() |
---|
Franklin Montolalu Tegaskan Pendeta Hein Arina Tidak Korupsi Uang Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap, Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar dari Hein Arina Disimpan di Rekening Khusus Ini |
![]() |
---|
Kasus Dana Hibah, Kejari Terima Titipan Barang Bukti Rp 5,2 Miliar, Pengamat Beber Fungsi Pembuktian |
![]() |
---|
Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar yang Dititipkan Terdakwa Hein Arina Disimpan di RPL Kejari Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.