Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Sidang Praperadilan Asiano Gemmy Kawatu Bergulir di PN Manado, Kuasa Hukum Sebut Tak Takut

"Berkas perkaranya sudah dikembalikan. Jadi kasus ini belum memenuhi alat bukti yang sah," tuturnya.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Rhendi Umar
SIDANG PRAPERADILAN - Para pengacara Asiano Gemmy Kawatu (AGK) bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Sidang praperadilan kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulawesi Utara ke GMIM dengan pemohon Asiano Gemmy Kawatu (AGK) di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (2/5/2025). 

Termasuk ketua BPK RI perwakilan Sulut Bombit Agus Mulyo, kepala perwakilan BPKP Sulut Bambang Ari Setiono dan Ketua KPU Sulut Kenly Poluan.

Menurut Santrawan, kehadiran para saksi fakta ini penting untuk menjernihkan fakta.

"Mereka ini ada hubungannya dan sangat relevan dengan proses pra peradilan yang tengah berlangsung," kata dia.

Ia mencontohkan Ketua KPU Sulut.

Hadirnya ketua KPU penting untuk menjelaskan dana hibah ke Polda Sulut.

Dia berharap para saksi fakta ini dapat dihadirkan.

Sementara itu agenda sidang praperadilan Senin adalah pembacaan permohonan pemohon.

Sidang akan berlanjut Selasa demgan agenda mendengar jawaban dari termohon.(*)

(Tribunmanado.com/Rhendi Umar/Arthur Rompis)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved