Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Sidang Praperadilan AGK, Pengacara Minta Hakim Hadirkan 14 Saksi Fakta, Nama Olly dan Steven Disebut

Sidang praperadilan dengan pemohon Asiano Gemmy Kawatu (AGK) terhadap Polda Sulut atas pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana hibah GMIM

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribunmanado
SIDANG PRAPERADILAN AGK - Suasana sidang praperadilan dengan pemohon Asiano Gemmy Kawatu (AGK) terhadap Polda Sulut, Senin (2/6/2025) di Pengadilan Negeri Manado. Terkait pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana hibah GMIM. 

3) Hein Arina, Ketua BPMS GMIM tahun 2018 - hingga sekarang

4) Steve Kepel, Sekprov Sulut Desember 2022 - 2025

5)Fereydy Kaligis, Karo Kesra Provinsi Sulut tahun 2021 - 2025

Pada tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023, Pemprov Sulut diketahui telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sejumlah Rp 21,5 miliar.

Namun, temuan dalam penyidikan pihak Kepolisian Sulut, penyaluran dana tersebut dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.

Tindak melawan hukum tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8,9 miliar. 

Modus dalam kasus ini yakni dengan melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Temuan menunjukkan, penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan atau pertanggungjawabannya fiktif. 

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke Sinode GMIM.

Hingga awal Mei 2025, kasus ini sedang dalam periode gugatan praperadilan yang dilakukan oleh para tersangka lewat tim kuasa hukum masing-masing.(Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved