Kasus Dana Hibah GMIM
Plt Ketua BPMS Pastikan Uang dalam Rekening Sinode GMIM Sudah Disita dan Dananya Dialihkan
Plt Ketua BPMS Pendeta Janny Rende memastikan bahwa uang dalam rekening Sinode GMIM sudah disita dan dananya dialihkan ke Bank lain.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dana milik GMIM yang disimpan di Bank SulutGo (BSG) sudah disita Polda Sulut.
Penyitaan dana Sinode GMIM tersebut dibenarkan Plt Ketua BPMS GMIM Pendeta Janny Rende saat dikonfirmasi TribunManado.co.id via WA Selasa (29/7/2025).
"Intinya sudah ada pemberitahuan dari BSG bahwa uang dalam rekening Sinode GMIM sudah disita dan dananya dialihkan ke Bank lain," kata dia.
Pendeta Rende mengakui bahwa penyitaan dana Sinode GMIM sebesar Rp3,4 miliar dalam rekening Bank SulutGo itu cukup berpengaruh pada organisasi keagamaan.
Menurutnya, pihaknya akan segera membahas masalah tersebut dengan BPMS, dan juga akan berkonsultasi dengan kuasa hukum.
"Karena ini sudah menjadi masalah hukum," katanya.
Pendeta Rende juga menegaskan dukungan GMIM terhadap proses hukum pengusutan dugaan penyimpangan dana hibah oleh Polda Sulut.
"Kami institusi GMIM mendukung penuh proses hukum yang sementara bergulir," kata dia Selasa (29/7/2025).

Pihaknya melakukan beberapa kebijakan untuk menyiasatinya.
"Pos pos anggaran yang dikelola BPMS kita alihkan ke anggaran yang urgent, misalnya bayar gaji pendeta," kata dia.
Terkait hal tersebut, Ketua Wilayah GMIM di Likupang Pendeta Billy Johanis mengaku sudah dari awal tidak setuju dengan pemblokiran rekening GMIM oleh Polda Sulut.
Menurut dia, yang diselidiki adalah dana hibah tahun 2023.
"Tapi yang disita adalah rekening GMIM yang menampung dana tahun ini," kata dia.
Menurut Pendeta Billy, rekening itu menampung dana sentralisasi. Dana ini digunakan untuk membiayai pelayanan.
"Bukan hanya untuk pendeta saya, tapi untuk membiayai operasional SLB dan lainnya," kata Pendeta Billy.
Akhirnya Terungkap, Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar dari Hein Arina Disimpan di Rekening Khusus Ini |
![]() |
---|
Kasus Dana Hibah, Kejari Terima Titipan Barang Bukti Rp 5,2 Miliar, Pengamat Beber Fungsi Pembuktian |
![]() |
---|
Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar yang Dititipkan Terdakwa Hein Arina Disimpan di RPL Kejari Manado |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Hein Arina Bantah Sang Klien Nikmati Uang Dana Hibah GMIM Secara Pribadi |
![]() |
---|
Berkas 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM Tembus Pengadilan, 29 Agustus 2025 Sidang Dimulai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.