Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Uang Miliaran Milik Sinode GMIM Tidak Bisa Digunakan, Disita Lalu Dialihkan ke Rekening Bank Lain

Uang miliaran milik Sinode GMIM tidak bisa digunakan. Disita Polda Sulut dan dialihkan ke rekening Bank lain.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. Tribun Manado
DANA HIBAH GMIM - Gedung Sinode GMIM di Talete Dua, Tomohon, Sulut. Polda Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya buka suara terkait uang senilai Rp3,4 miliar milik Sinode GMIM yang disimpan di Bank SulutGo (BSG) sudah disita dan dialihkan ke rekening Bank lain. Uang miliaran milik Sinode GMIM tidak bisa digunakan. Disita Polda Sulut dan dialihkan ke rekening Bank lain. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya buka suara terkait uang senilai Rp3,4 miliar milik Sinode GMIM yang disimpan di Bank SulutGo (BSG) sudah disita dan dialihkan ke rekening Bank lain.

Uang yang disita tersebut 

Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan.

"Benar untuk proses penyidikan, jadi untuk sementara uang tersebut tidak bisa digunakan,"ujar Alamsyah, via whatsApp, Selasa (29/7/2025).

Kombes Alamsyah menerangkan bahwa uang tersebut disita, tetapi rekeningnya yang sebelumnya di blokir telah dikembalikan kepada pihak GMIM.

"Untuk rekening sudah dikembalikan dan bisa digunakan," tutur Kombes Alamsyah.

Kasubdit Tipidkor Kompol Muhaamad Fadly mewakili Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo sebelumnya juga mengatakan, pemblokiran rekening Sinode GMIM dilakukan sebagai tindak lanjut atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam P-19 yang disampaikan kepada penyidik.

"Jadi ini petunjuk JPU dalam P-19 yang disampaikan kepada kami," jelasnya.

Kombes Winardi menjelaskan, arah baru dalam penanganan tindak pidana korupsi adalah dengan adanya asset recovery yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.

"Sehingga tidak hanya berfokus pada pemidanaan namun juga terhadap pemulihan kerugian yang dialami negara sehingga terhadap penanganan tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah Pemerintah Provinsi sulut kepada sinode GMIM dilakukan pemblokiran," jelasnya.

Terkait keberadaan uang milik Sinode GMIM yang disita tersebut, pihak BPMS akhirnya buka suara.

Plt Ketua BPMS GMIM Pendeta Janny Rende saat dikonfirmasi TribunManado.co.id via WhatsApp (WA) Selasa (29/7/2025).

"Intinya sudah ada pemberitahuan dari BSG bahwa uang dalam rekening Sinode GMIM sudah disita dan dananya dialihkan ke Bank lain," kata dia.

Pendeta Rende mengakui bahwa penyitaan dana Sinode GMIM sebesar Rp3,4 miliar dalam rekening Bank SulutGo itu cukup berpengaruh pada organisasi keagamaan.

Lanjut dia, pihaknya akan segera membahas masalah tersebut dengan BPMS, dan juga akan berkonsultasi dengan kuasa hukum.

KANTOR SINODE - Kantor Sinode GMIM di Talete Dua, Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara,
KANTOR SINODE - Kantor Sinode GMIM di Talete Dua, Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, (Tribun Manado/Fernando Lumowa)
Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved