Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Sidang Praperadilan AGK, Pengacara Minta Hakim Hadirkan 14 Saksi Fakta, Nama Olly dan Steven Disebut

Sidang praperadilan dengan pemohon Asiano Gemmy Kawatu (AGK) terhadap Polda Sulut atas pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana hibah GMIM

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribunmanado
SIDANG PRAPERADILAN AGK - Suasana sidang praperadilan dengan pemohon Asiano Gemmy Kawatu (AGK) terhadap Polda Sulut, Senin (2/6/2025) di Pengadilan Negeri Manado. Terkait pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana hibah GMIM. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang praperadilan dengan pemohon Asiano Gemmy Kawatu (AGK) terhadap Polda Sulut atas pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana hibah GMIM berlangsung sengit, Senin (2/6/2025) di ruang sidang 
Pengadilan Negeri Manado.

Kuasa hukum AGK yakni Santrawan Paparang meminta Hakim menghadirkan 14 orang sebagai saksi fakta.

"Kami minta hadirkan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie, mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, mantan Wagub Steven Kandouw, Rio Dondokambey, Ketua Sinode GMIM Hein Arina, mantan Sekprov Steve Kepel, mantan Karo Kesra Feredy Kaligis, mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jeffry Korengkeng," katanya.

Nama lainnya yang diminta dihadirkan adalah Sekretaris GMIM Evert Tangel, mantan Sekprov Edwin Silangen dan mantan Sekprov Praseno Hadi.

Termasuk ketua BPK RI perwakilan Sulut Bombit Agus Mulyo, kepala perwakilan BPKP Sulut Bambang Ari Setiono 
dan ketua KPU Sulut Kenly Poluan.

Menurut Santrawan, kehadiran para saksi fakta ini penting untuk menjernihkan fakta.

"Mereka ini ada hubungannya dan sangat relevan dengan proses pra peradilan yang tengah berlangsung," kata dia.

Ia mencontohkan Ketua KPU Sulut.

Hadirnya ketua KPU penting untuk menjelaskan dana hibah ke Polda Sulut.

Dia berharap para saksi fakta ini dapat dihadirkan.

Sementara itu agenda sidang praperadilan Senin adalah pembacaan permohonan pemohon.

Sidang akan berlanjut Selasa demgan agenda mendengar jawaban dari termohon.

Diketahui ada 5 orang tersangka yang ditahan Polda Sulut terkait kasus korupsi dana hibah GMIM, diantaranya:

1) Asiano Gammy Kawatu, Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020 - 2021 / Pj Sekda Tahun 2022.

2) Jeffry Korengkeng, Kaban Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020.

3) Hein Arina, Ketua BPMS GMIM tahun 2018 - hingga sekarang

4) Steve Kepel, Sekprov Sulut Desember 2022 - 2025

5)Fereydy Kaligis, Karo Kesra Provinsi Sulut tahun 2021 - 2025

Pada tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023, Pemprov Sulut diketahui telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sejumlah Rp 21,5 miliar.

Namun, temuan dalam penyidikan pihak Kepolisian Sulut, penyaluran dana tersebut dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.

Tindak melawan hukum tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8,9 miliar. 

Modus dalam kasus ini yakni dengan melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Temuan menunjukkan, penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan atau pertanggungjawabannya fiktif. 

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke Sinode GMIM.

Hingga awal Mei 2025, kasus ini sedang dalam periode gugatan praperadilan yang dilakukan oleh para tersangka lewat tim kuasa hukum masing-masing.(Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved