Kasus Dana Hibah GMIM
Sidang Praperadilan AGK, Pengacara Minta Hakim Hadirkan 14 Saksi Fakta, Nama Olly dan Steven Disebut
Sidang praperadilan dengan pemohon Asiano Gemmy Kawatu (AGK) terhadap Polda Sulut atas pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana hibah GMIM
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang praperadilan dengan pemohon Asiano Gemmy Kawatu (AGK) terhadap Polda Sulut atas pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana hibah GMIM berlangsung sengit, Senin (2/6/2025) di ruang sidang
Pengadilan Negeri Manado.
Kuasa hukum AGK yakni Santrawan Paparang meminta Hakim menghadirkan 14 orang sebagai saksi fakta.
"Kami minta hadirkan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie, mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, mantan Wagub Steven Kandouw, Rio Dondokambey, Ketua Sinode GMIM Hein Arina, mantan Sekprov Steve Kepel, mantan Karo Kesra Feredy Kaligis, mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jeffry Korengkeng," katanya.
Nama lainnya yang diminta dihadirkan adalah Sekretaris GMIM Evert Tangel, mantan Sekprov Edwin Silangen dan mantan Sekprov Praseno Hadi.
Termasuk ketua BPK RI perwakilan Sulut Bombit Agus Mulyo, kepala perwakilan BPKP Sulut Bambang Ari Setiono
dan ketua KPU Sulut Kenly Poluan.
Menurut Santrawan, kehadiran para saksi fakta ini penting untuk menjernihkan fakta.
"Mereka ini ada hubungannya dan sangat relevan dengan proses pra peradilan yang tengah berlangsung," kata dia.
Ia mencontohkan Ketua KPU Sulut.
Hadirnya ketua KPU penting untuk menjelaskan dana hibah ke Polda Sulut.
Dia berharap para saksi fakta ini dapat dihadirkan.
Sementara itu agenda sidang praperadilan Senin adalah pembacaan permohonan pemohon.
Sidang akan berlanjut Selasa demgan agenda mendengar jawaban dari termohon.
Diketahui ada 5 orang tersangka yang ditahan Polda Sulut terkait kasus korupsi dana hibah GMIM, diantaranya:
1) Asiano Gammy Kawatu, Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020 - 2021 / Pj Sekda Tahun 2022.
2) Jeffry Korengkeng, Kaban Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020.
Sidang Praperadilan
AGK
pengacara
saksi fakta
Olly Dondokambey
Steven Kandouw
Tribunbreakingnews
ViralLokal
Jadwal Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Bakal Digelar 2 Kali Sepekan |
![]() |
---|
Hakim Ketua Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Tegur Keras Saksi Melky Matindas |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Terdakwa Steve Kepel Tegaskan Kliennya Tidak Ada Peran dalam Pencairan Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Kesaksian Melky Matindas: 2019 Tak Ada Proposal Dana Hibah dari GMIM tapi Tetap Dianggarkan 2020 |
![]() |
---|
Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Ini Pernyataan Kuasa Hukum Jefry Korengkeng dan Steve Kepel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.