Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji 13

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK, Cek Besarannya Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Penerima gaji ke-13 mencakup ASN aktif, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya, termasuk guru PNS dan PPPK.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Istimewa/HO
PENCAIRAN GAJI - Gaji 13 PNS. Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK, Cek Besarannya Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja 

Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Demikian daftar jadwal pencairan gaji ke-13 guru PNS dan PPPK serta besaran tunjangannya yang perlu diperhatikan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved