Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji 13

Cair Besok! Berikut Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS yang Mulai Ditransfer 2 Juni 2025

Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 untuk pensiunan PNS akan mulai dicairkan besok, Senin, 2 Juni 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Istimewa/HO
GAJI PENSIUNAN - Cair Besok! Berikut Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS yang Mulai Ditransfer 2 Juni 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Cair Besok! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Mulai Ditransfer 2 Juni 2025.

Kabar gembira bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 untuk pensiunan PNS akan mulai dicairkan besok, Senin, 2 Juni 2025.

Pencairan akan dilakukan secara otomatis dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima, tanpa perlu pengajuan tambahan atau proses administratif lainnya.

Baca juga: Ini Alasan Kemensos Mencoret 1,8 Juta Keluarga dari Penerima Bansos Triwulan Kedua Tahun 2025

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap para pensiunan yang telah mendedikasikan hidupnya dalam pengabdian kepada negara. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Tak hanya pensiunan, gaji ke-13 juga diberikan kepada PNS aktif dan PPPK, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara.

Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menyampaikan bahwa proses pencairan dilakukan secara otomatis dan menjadi wujud penghargaan negara atas jasa dan pengabdian para pensiunan ASN.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra, Rabu (21/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

Berikut rincian besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS berdasarkan golongannya.

Pensiunan PNS Golongan I:

Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 

Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 

Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 

Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 

Pensiunan PNS Golongan II:

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved