Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji 13

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Mulai Hari Ini 2 Juni 2025, Langsung Masuk Rekening, Segini Besarannya

Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 tahun 2025 untuk pensiunan PNS pada hari ini, Senin, 2 Juni 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kompas.com
THR PENSIUNAN - Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Mulai Hari Ini 2 Juni 2025, Langsung Masuk Rekening, Segini Besarannya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik datang bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 tahun 2025 untuk pensiunan PNS pada hari ini, Senin, 2 Juni 2025.

Tak perlu repot mengurus pengajuan atau proses administratif tambahan, dana gaji ke-13 akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima secara otomatis.

Baca juga: Info Cuaca Tomohon Hari Ini Senin 2 Juni 2025, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Semua Wilayah

Kebijakan ini merupakan bentuk nyata apresiasi pemerintah atas dedikasi dan pengabdian para pensiunan selama bertugas di instansi negara.

Ketentuan mengenai pencairan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Selain pensiunan, gaji ke-13 juga diberikan kepada PNS aktif dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan ASN secara menyeluruh.

Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menyebutkan bahwa pencairan dilakukan serentak dan otomatis.

“Ini adalah bentuk penghargaan negara atas jasa para pensiunan yang telah mendedikasikan hidupnya untuk bangsa dan negara,” ujarnya.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra, Rabu (21/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

Berikut rincian besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS berdasarkan golongannya.

Pensiunan PNS Golongan I:

Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 

Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 

Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 

Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved