Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji 13

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK, Cek Besarannya Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Penerima gaji ke-13 mencakup ASN aktif, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya, termasuk guru PNS dan PPPK.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Istimewa/HO
PENCAIRAN GAJI - Gaji 13 PNS. Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK, Cek Besarannya Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dicairkan pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para tenaga pendidik yang tergolong dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gaji ke-13 sendiri merupakan tambahan penghasilan tahunan yang rutin diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian dan kerja keras para aparatur negara.

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS, Ini Besarannya Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Penerima gaji ke-13 mencakup ASN aktif, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya, termasuk guru PNS dan PPPK yang berperan penting dalam sektor pendidikan nasional.

Dengan pencairan yang bertepatan dengan awal tahun ajaran, diharapkan gaji ke-13 ini dapat meringankan beban pengeluaran keluarga, terutama dalam menghadapi kebutuhan pendidikan anak.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 ini, ASN termasuk guru akan mendapatkan berbagai bentuk pendapatan tambahan.

Selain gaji ke-13, guru juga berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan tunjangan khusus, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial bagi para guru, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru yang biasanya disertai kebutuhan tambahan.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah. Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), dilansir dari laman Kemenkeu.

Lalu, kapan gaji ke-13 cair?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan jika pencairan gaji ke-13 mulai bulan Juni 2025 atau saat tahun ajaran baru.

Besaran gaji ke-13 guru PNS dan PPPK

Gaji guru PNS

Sementara besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

Gaji ke-13 Guru PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved