Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji 13

Apakah CPNS dan PPPK yang Baru Dilantik Langsung Dapat Gaji ke-13? Begini Aturannya

Jika SK ditetapkan sebelum Juni 2025, maka CPNS 2024 berhak menerima gaji ke-13 yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
SHUTTERSTOCK-Arsip
GAJI 13 - Ilustrasi uang. Apakah CPNS dan PPPK yang Baru Dilantik Langsung Dapat Gaji ke-13? Begini Aturannya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah pusat dan daerah saat ini tengah mempercepat proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun anggaran 2024.

Upaya percepatan ini dikawal langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kantor Staf Presiden (KSP) melalui Rapat Koordinasi Nasional yang membahas penetapan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi para peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan aparatur sipil negara di berbagai instansi, terutama di sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.

Baca juga: BSU 2025 Cair Mulai 5 Juni 2025, Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer Dapat Rp300 Ribu

Sesuai jadwal yang diumumkan oleh Presiden Prabowo, berikut batas waktu pengangkatan pegawai:

  • Pengangkatan CPNS 2024: Paling lambat Juni 2025
  • Pengangkatan PPPK 2024: Paling lambat Oktober 2025

Artinya, bagi CPNS formasi 2024, pengangkatan secara resmi diupayakan selesai paling lambat pada bulan Juni 2025.

Menariknya, bulan Juni 2025 juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan ASN lainnya.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang menjadi dasar pemberian gaji ke-13 tahun ini.

Meskipun tanggal pastinya belum ditentukan, pencairan dipastikan dilakukan pada awal bulan Juni.

Lantas, apakah CPNS 2024 yang baru dilantik akan langsung menerima gaji ke-13?

CPNS 2024 Dapat Gaji ke-13?

Tribuners, tentunya para CPNS 2024 bertanya-tanya apakah mereka akan mendapatkan gaji ke-13 atau tidak.

Nah perihal tersebut, ternyata CPNS baru juga berhak menerima gaji ke-13 dan THR, namun besarannya hanya 80 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Meski begitu, pemberian gaji ke-13 bagi CPNS tahun anggaran 2024 masih bergantung pada penetapan SK (Surat Keputusan) pengangkatan.

Jika SK ditetapkan sebelum Juni 2025, maka CPNS 2024 berhak menerima gaji ke-13 yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Sebaliknya, bila SK baru turun setelah Juni seperti dalam jadwal Menpan RB kemungkinan besar mereka belum bisa menerima gaji ke-13 tahun ini.

Besaran Gaji ke-13 PNS 2025

Nah Tribuners, untuk besaran gajinya sendiri, gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya yaitu tahun 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved