Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji 13

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS, Ini Besarannya Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 bagi pensiunan PNS akan mulai dicairkan pada 2 Juni mendatang.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Int/kolase ist
GAJI 13 - Ilustrasi Gaji ASN. Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS, Ini Besarannya Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 bagi pensiunan PNS akan mulai dicairkan pada 2 Juni mendatang.

Pencairan dana ini akan dilakukan secara otomatis dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima, tanpa perlu pengajuan atau proses tambahan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi dan dukungan kepada para pensiunan yang telah mengabdi bagi negara.

Baca juga: Libur Panjang, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tambah 84 Ribu Tabung LPG 3 Kg Khusus Sulut

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Selain pensiunan, gaji ke-13 juga diberikan kepada PNS aktif dan PPPK sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan ASN.

Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menyebutkan bahwa pencairan dilakukan otomatis dan merupakan bentuk penghargaan negara atas jasa para pensiunan.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra, Rabu (21/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

Berikut rincian besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS berdasarkan golongannya.

Pensiunan PNS Golongan I:

Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 

Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 

Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 

Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 

Pensiunan PNS Golongan II:

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved