Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Rudapaksa Oknum Pengacara

Breaking News: AT Oknum Pengacara Tersangka Kasus Rudapaksa Ditahan Kejari Manado

AT diduga melakukan rudapaksa terhadap LI yang terjadi pada tanggal 8 Juni 2024 di sebuah penginapan di wilayah Bahu.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku
DITAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, resmi menahan AT oknum pengacara tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang perempuan berinisial LI (39). AT dengan tangan terborgol digiring ke mobil tahanan Kejari Manado, Selasa (27/5/2025) malam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, resmi menahan AT oknum pengacara tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang perempuan berinisial LI (39). 

AT dengan tangan terborgol digiring ke mobil tahanan Kejari Manado, Sulawesi Utara, Selasa (27/5/2025) malam.

AT diduga melakukan rudapaksa terhadap LI.

Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 8 Juni 2024 di sebuah penginapan di wilayah Bahu, Kecamatan Malalayang, Manado.

Kasi Pidum Kejari Manado Taufiq Fauzie SH., MH, mengungkapkan penahanan ini dilakukan sudah sesuai prosedur yang ada.

"Sebelumnya salah satu tersangka JT sudah kita tahan karena berkasnya sudah lengkap, sedangkan AT baru ditahan malam ini karena sempat mengalami sakit," ujar Taufiq.

Kata Taufiq, masyarakat boleh mengawal kasus ini sampai selesai.

"Silakan masyarakat dan media bisa kewal kasus ini kita selalu terbuka," jelasnya.

Sementara itu, Kasie Intel Kejari Manado, Arthur Piri, mengungkapkan selanjutnya berkas dua tersangka ini akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Secepatnya kita limpahkan ke pengadilan supaya bisa berproses terkait penuntutannya," pungkasnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved