Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pendidikan Gratis

Pendidikan SD dan SMP Negeri Juga Swasta Gratis, Ini Aturannya Baru Diputuskan Mahkamah Konstitusi

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar. 

Editor: Alpen Martinus
Pexels.com/Agung
SISWA: Iustrasi siswa SD. Mahkamah Konstitusi sahkan aturan pendidikan gratis SD dan SMP, negeri maupun swasta 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Niat pemerintah untuk menghadirkan pendidikan gratis rupanya bukan isapan jempol belaka.

Kini tidak ada lagi sekolah yang boleh menarik uang dari siswa.

Pun landasan hukumnya sudah ada, baru diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Putusan MK Selasa 27 Mei 2025 : Pendidikan Dasar 9 Tahun Digratiskan, Negeri Maupun Swasta

Keputusannya berupa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan. 

Pertimbangannya adalah pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.

Itu artinya pendidikan gratis untuk jenjang SD dan SMP.

Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025). 

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta. 

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar. 

Ia mengingatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.

“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.

Ia menyebut, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal, secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta.

“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegas Guntur.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved