Pendidikan Gratis
Pendidikan SD dan SMP Negeri Juga Swasta Gratis, Ini Aturannya Baru Diputuskan Mahkamah Konstitusi
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar.
Editor:
Alpen Martinus
Pexels.com/Agung
SISWA: Iustrasi siswa SD. Mahkamah Konstitusi sahkan aturan pendidikan gratis SD dan SMP, negeri maupun swasta
Mahkamah menekankan, meski Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara.
“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” katanya.
Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pendidikan Gratis
Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta, Kepsek SD Katolik 17 Manado: 'Kita Tidak Bisa Berbuat Apa-apa' |
![]() |
---|
MK Putuskan Siswa SD-SMP Swasta Dapatkan Pendidikan Gratis, Begini Tanggapan Diknas Sulawesi Utara |
![]() |
---|
FSGI Dorong Pendidikan SD dan SMP Negeri Juga Swasta Gratis Segera Diimplementasikan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Segini Anggaran Untuk Pendidikan Gratis SD dan SMP, Tunggu Arahan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.