Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pendidikan Gratis

MK Putuskan Siswa SD-SMP Swasta Dapatkan Pendidikan Gratis, Begini Tanggapan Diknas Sulawesi Utara

Mahkamah Konstitusi putuskan Siswa SD-SMP Swasta dapatkan Pendidikan Gratis. Diknas Sulawesi Utara beri tanggapan.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Frandi Piring
Dok. Meta AI
PENDIDIKAN GRATIS - Ilustrasi gambar siswa SMP saat belajar di kelas. Mahkamah Konstitusi putuskan Siswa SD-SMP Swasta dapatkan Pendidikan Gratis. Diknas Sulawesi Utara beri tanggapan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menetapkan bahwa pemerintah pusat dan daerah disebut menjamin pendidikan dasar gratis, baik untuk sekolah negeri maupun swasta, pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Putusan ini merupakan tindak lanjut dari uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Terkait hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara Vecky Pangkerego mengatakan bahwa sampai saat ini belum menerima ketentuan dari pusat.

"Sampai saat ini kami dari dinas pendidikan Sulut belum menerima informasi tersebut," ucapnya.

Semestinya kata dia, sejak ada keputusan hakim sudah ada upaya tindak lanjut dari untuk mensosialisasikan kepada pemerintah lewat dinas dan sekolah yang ada. 

"Langkahnya seperti itu, tapi sampai saat ini sepengatuhan saya belum ada baik dengan rapat pimpinan belum ada penegasan," jelasnya.

Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Sulut Femmy Suluh mengatakan bahwa untuk tingkatan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu bukan menjadi kewenangannya.

"Itu bukan menjadi wewenang kami, tapi di Kabupaten/Kota masing-masing," terangnya.

Diketahui MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebut negara, pemerintah pusat dan daerah harus membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menciptakan "kesenjangan akses pendidikan dasar".

Ini terutama dirasakan siswa yang terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. (Ren)

-

Baca juga: Daftar 22 Sekolah Kedinasan Kemenhub 2025, Pendidikan Gratis dan Lulus Jadi CPNS

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved