Pendidikan Gratis
MK Putuskan Siswa SD-SMP Swasta Dapatkan Pendidikan Gratis, Begini Tanggapan Diknas Sulawesi Utara
Mahkamah Konstitusi putuskan Siswa SD-SMP Swasta dapatkan Pendidikan Gratis. Diknas Sulawesi Utara beri tanggapan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menetapkan bahwa pemerintah pusat dan daerah disebut menjamin pendidikan dasar gratis, baik untuk sekolah negeri maupun swasta, pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Putusan ini merupakan tindak lanjut dari uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara Vecky Pangkerego mengatakan bahwa sampai saat ini belum menerima ketentuan dari pusat.
"Sampai saat ini kami dari dinas pendidikan Sulut belum menerima informasi tersebut," ucapnya.
Semestinya kata dia, sejak ada keputusan hakim sudah ada upaya tindak lanjut dari untuk mensosialisasikan kepada pemerintah lewat dinas dan sekolah yang ada.
"Langkahnya seperti itu, tapi sampai saat ini sepengatuhan saya belum ada baik dengan rapat pimpinan belum ada penegasan," jelasnya.
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Sulut Femmy Suluh mengatakan bahwa untuk tingkatan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu bukan menjadi kewenangannya.
"Itu bukan menjadi wewenang kami, tapi di Kabupaten/Kota masing-masing," terangnya.
Diketahui MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebut negara, pemerintah pusat dan daerah harus membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menciptakan "kesenjangan akses pendidikan dasar".
Ini terutama dirasakan siswa yang terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. (Ren)
-
Baca juga: Daftar 22 Sekolah Kedinasan Kemenhub 2025, Pendidikan Gratis dan Lulus Jadi CPNS
Pendidikan Gratis
Mahkamah Konstitusi
Dinas Pendidikan
Sulawesi Utara
sekolah dasar
SMP
Sekolah Menengah Pertama
Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang
swasta
siswa
Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta, Kepsek SD Katolik 17 Manado: 'Kita Tidak Bisa Berbuat Apa-apa' |
![]() |
---|
FSGI Dorong Pendidikan SD dan SMP Negeri Juga Swasta Gratis Segera Diimplementasikan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Segini Anggaran Untuk Pendidikan Gratis SD dan SMP, Tunggu Arahan Prabowo |
![]() |
---|
Pendidikan SD dan SMP Negeri Juga Swasta Gratis, Ini Aturannya Baru Diputuskan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.