Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan MK Selasa 27 Mei 2025 : Pendidikan Dasar 9 Tahun Digratiskan, Negeri Maupun Swasta
Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (27/5/2025) di Gedung MK, Jakarta. Sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pendidikan dasar 9 tahun baik di sekolah negeri maupun swasta digratiskan. Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (27/5/2025).
Pendidikan dasar yang dimaksud adalah 6 tahun di Sekolah Dasar (SD) dan 3 tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau SMP.
MK memutuskan hal tersebut dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) di Gedung MK, Jakarta. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Dalam sidang tersebut, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu UU Sisdiknas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai. "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.
Pertimbangan
Dalam pertimbangan, Ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.
“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Lanjut Guntur mengatakan, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal, secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta. “Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegas Guntur.
Kemudian ditekankan oleh Mahkamah, meski Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara. “Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” katanya.
Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar. (Tribunnews)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.