Pendidikan Gratis
Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta, Kepsek SD Katolik 17 Manado: 'Kita Tidak Bisa Berbuat Apa-apa'
Terkait pendidikan gratis bagi siswa SD/SMP Swasta, Kepsek Lexie mengatakan semua harus ketentuan dari yayasan dan kita tidak bisa berbuat apa-apa.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah Kepala Sekolah di Provinsi Sulawesi Utara menanggapi Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemerintah pusat dan daerah menjamin pendidikan dasar gratis, untuk sekolah negeri maupun swasta, di tahap jenjang SD dan SMP.
Salah satu yang memberikan tanggapannya adalah Kepala Sekolah SD Katolik Tarsisius 17 Manado Lexie Palohoen.
Kata dia, untuk menentukan adanya berbayar dan tidak berbayar kedepan harus merupakan ketentuan dari Yayasan.
"Semua harus ketentuan dari yayasan. Kita tidak bisa berbuat apa-apa," ucapnya.
Lexie melihat jika ada pembebasan biaya pendidikan di tingkat swasta, maka akan mengalami sedikit kendala
"Jika dibebaskan SPP, siapa yang nantinya membayar itu, apalagi dengan gaji dari para guru honor," jelasnya.
Kepala Sekolah SD GMIM 20 Manado Beri Dukungan
Kepala Sekolah SD GMIM 20 Manado Rita Sondakh mengaku sangat mendukung upaya dari pemerintah untuk memberikan pendidikan gratis kepada siswa.
Baiknya ada peran dari sekolah swasta didalam pendidikan gratis.
"Sebagai kepala sekolah kami sangat senang dan mendukung adanya program sekolah gratis ini, apalagi di sekitar sekolah disini banyak keluarga yang ekonominya menengah kebawah," jelasnya
Meski begitu, sebagai sekolah swasta yang juga diatur oleh yayasan terdapat berbagai ketentuan, termasuk soal pembiayaan.
"Sekolah swasta ini guru honornya banyak. Saya mendukung program sekolah gratis ini tapi pula harus melihat pengaturan dari yayasan," jelasnya
Diketahui, Mahkamah Konsitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebut negara—pemerintah pusat dan daerah—harus membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menciptakan "kesenjangan akses pendidikan dasar".
Ini terutama dirasakan siswa yang terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri (Ren)
-
Baca juga: MK Putuskan Siswa SD-SMP Swasta Dapatkan Pendidikan Gratis, Begini Tanggapan Diknas Sulawesi Utara
Pendidikan Gratis
siswa
SMP
Sekolah Menengah Pertama
sekolah dasar
swasta
Manado
Sekolah SD Katolik Tarsisius 17
Sulawesi Utara
MK Putuskan Siswa SD-SMP Swasta Dapatkan Pendidikan Gratis, Begini Tanggapan Diknas Sulawesi Utara |
![]() |
---|
FSGI Dorong Pendidikan SD dan SMP Negeri Juga Swasta Gratis Segera Diimplementasikan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Segini Anggaran Untuk Pendidikan Gratis SD dan SMP, Tunggu Arahan Prabowo |
![]() |
---|
Pendidikan SD dan SMP Negeri Juga Swasta Gratis, Ini Aturannya Baru Diputuskan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.