Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Peti Kemas Bitung

Alat Pengangkat Peti Kemas di Bitung Roboh, Pemerhati Maritim Chrisye CL: Perhatikan Keselamatan

Menurut Chrisye, sebagai profesional di dunia maritim kususnya di bidang alat pengangkatan ingin memberi motivasi kepada perusahan pengelolah.

Dokumentasi Capt Chrisye JL
KETERSNGAN - Pemerhati Maritim yang juga warga Kota Bitung Capt Chrisye JL. Chrisye JL, menyoroti insiden rubber tyres gantry crane (RTG) atau alat pindah dan angkat peti kemas (konteiner) roboh di PT Pelindo Terminal Petikemas Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (21/5/2025). 

TRIBUNMANADO, BITUNG - Pemerhati Maritim yang juga warga Kota Bitung Capt Chrisye JL, menyoroti insiden rubber tyres gantry crane (RTG) atau alat pindah dan angkat peti kemas (konteiner) roboh di PT Pelindo Terminal Petikemas Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (21/5/2025).

Menurut Chrisye, sebagai profesional di dunia maritim kususnya di bidang alat pengangkatan ingin memberi motivasi kepada perusahan pengelolah, agar lebih perhatikan mengenai keselamatan yang ada.

"Karena sudah kejadiannya, sudah terjadi maka sudah ada kerugian property, kegagalan alat angkat dan potensi bahaya tinggi maka tentunya investigasi harus segera dilakukan sesuai dengan SOP yang ada," kata Capt Chrisye JL.

Lanjut Master di sebuah Kapal Support Konstruksi Lepas Pantai ini, atas kejadian ini menjadi bergunjingan masyarakat di sosial media (sosmed).

Ia mengedukasi ke masyarakat, jangan langsung menilai ini akibat dari faktor alam, apalagi ada bahasa-bahasa sudah waktunya.

Menurutnya, ucapan seperti ini aadalah hal yang sangat bahaya dan nantinya berikut perusahan-perusahan di Kota Bitung akan menyampingkan hal-hal keselamatan dengan bahasa akibat alam, ini sangat fatal.

Maka dari itu, Lengkong berpandangan perlu kita ketahui ini alat angkat yang beroperasi tentunya sudah lolos atau crane itu sendiri telah terverifikasi aman.

Melalui pemeriksaan dan pengujian K3 serta memiliki Surat Izin Layak Operasi (SILO) yang valid, dan dioperasikan oleh operator yang memiliki Surat Izin Operator (SIO) yang sesuai dan berkompeten.

Kemudian berpengelaman dan juga tentu setiap pengoprasian alat angkat atau crane perusahan telah membuat SOP dan JRA yang jelas.

Ia memberi contoh, apabilah dalam SOP crane ini tidak bisa di operasikan dalam kecepatan angin di atas 20knot, maka apabila ada angin seperti itu perwira keselamatan atau juga operator akan meminta kegiatan di stop dan memposisikan crane dalam kondisi aman ketika di terjang angin.

Kedua jika memang crane ini aman, maka uji kelayakan sudah valid misalnya:

- Annual inspeksi crane valid dan sudah di periksa oleh orang yang ahli dan sudah tersertifikasi.

- Uji angkat beban sudah sesuai dengan standard dari crane yang ada dalam manufaktur.

- Kondisi dari bangunan crane apakah seperti Uji NDT (Non-Destructive Testing) pada semua kerangka crane apakah masih layak atau tidak karena crane ini terus menerus beroperasi.

- PMS Planned Maintenance System (Sistem Perawatan Terencana) apakah ini berjalan dengan baik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved